Pemkab Rote Ndao Gelar Bimtek Inovasi Daerah dan Sosialisasi HAKI

  • 22 Jul 2026 08:11 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus mendorong lahirnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Inovasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi seluruh perangkat daerah, Jumat, 10 Juli 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Mbule Sio (Sembilan Agenda Perubahan), khususnya agenda Rote Ndao Amanah, yang bertujuan membangun budaya inovasi di lingkungan birokrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap setiap inovasi yang dihasilkan.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa birokrasi modern dituntut tidak hanya mampu menjalankan tugas sesuai aturan, tetapi juga harus adaptif terhadap perubahan, kreatif dalam menyelesaikan berbagai persoalan, dan terus menghadirkan pembaruan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Profesionalisme dan inovasi harus berjalan beriringan. Inovasi bukan lagi sebuah pilihan, tetapi sudah menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan," tegas Bupati.

Menurutnya, inovasi tidak selalu identik dengan penciptaan aplikasi berbasis teknologi. Penyederhanaan prosedur pelayanan, perbaikan tata kelola pemerintahan, integrasi data, pemanfaatan teknologi, hingga penerapan cara kerja baru juga merupakan bentuk inovasi yang dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"Inovasi dapat dilakukan melalui berbagai cara yang membuat pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, efektif, dan efisien," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Paulus Henuk juga mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Ia berharap setiap inovasi yang lahir dari perangkat daerah tidak hanya bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memiliki perlindungan hukum sebagai kekayaan intelektual daerah.

"Kita berharap seluruh inovasi yang lahir dari Kabupaten Rote Ndao dapat memberikan manfaat yang luas sekaligus memperoleh perlindungan hukum sebagai Hak Kekayaan Intelektual," katanya.

Bimtek Inovasi Daerah dan Sosialisasi HAKI menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperrida) Kabupaten Rote Ndao, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao sebagai upaya memperkuat kapasitas aparatur dalam menciptakan inovasi yang berkelanjutan, berdampak, dan memiliki kepastian hukum. (LA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....