Satlantas Polres Rote Ndao Limpahkan Kasus Lakalantas ke Kejaksaan

  • 30 Jun 2026 15:31 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka kasus kecelakaan lalu lintas berinisial FW alias Florianus ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu 24 Juni 2026. Penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya.

Pelimpahan berlangsung di Kompleks Perkantoran Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F. S. Mali bersama personel Unit Gakkum Satlantas Polres Rote Ndao.

Kasus tersebut berawal ketika sebuah sepeda motor yang dikendarai Ayub Polin membonceng dua penumpang melaju dari arah Puskesmas Feopopi menuju Desa Nggodimeda. Saat sebuah dump truck yang dikemudikan FW berusaha mendahului, dari arah berlawanan muncul kendaraan lain sehingga pengemudi dump truck membelokkan kendaraannya ke kiri dan menyenggol sepeda motor. Akibat kejadian itu, dua penumpang terjatuh dan terlindas ban belakang dump truck hingga meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pengendara sepeda motor mengalami luka ringan.

Kasat Lantas IPTU Yosef F. S. Mali mengatakan selama proses penyidikan tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Proses penanganan perkara berjalan lancar dan selama pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif. Ini merupakan komitmen kami dalam menangani setiap perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Rote Ndao," ujar IPTU Yosef F. S. Mali.

Ia menambahkan, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rote Ndao masih cukup tinggi. Karena itu, Satlantas terus mengintensifkan edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono memberikan apresiasi kepada jajaran Satlantas yang berhasil menuntaskan penyidikan perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan. Menurutnya, penyelesaian perkara secara profesional menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.

"Apresiasi kepada Satuan Lalu Lintas yang telah bekerja maksimal dalam menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Penegakan hukum yang profesional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Polri," kata AKBP Mardiono. (LA)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....