Polres Rote Ndao Tuntaskan Penanganan Perkara PPA hingga Tahap II
- 30 Jun 2026 15:23 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Rote- Komitmen Polres Rote Ndao dalam menangani tindak pidana terhadap perempuan dan anak kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin, 29 Juni 2026. Proses tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Penyerahan berlangsung di Kompleks Perkantoran Civic Center Bumi Ti'i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain. Kegiatan dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao AIPTU Heronimus Yanson bersama personel Unit PPA dan diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Wilibrodus Harum, disaksikan penasihat hukum tersangka.
Kanit PPA AIPTU Heronimus Yanson mengatakan penyidik bergerak cepat sejak laporan diterima dengan melakukan penyelidikan, meminta keterangan para pihak, serta melibatkan ahli untuk mendukung proses pembuktian.
"Sejak peristiwa ini dilaporkan kami langsung melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi kepada para pihak. Dalam prosesnya kami juga melibatkan ahli untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban sebanyak dua kali di Kupang," ujar AIPTU Heronimus Yanson.
| Baca juga: Bapperida Rote Ndao Siapkan Sentra KI |
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan kepada korban. Selain itu, penyidik secara berkala menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono memberikan apresiasi kepada Unit PPA Satreskrim atas profesionalisme dalam menangani perkara tersebut hingga dapat diselesaikan sesuai tahapan hukum tanpa mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka.
"Saya mengapresiasi kinerja Unit PPA Polres Rote Ndao karena selama menangani perkara ini tidak pernah diajukan perpanjangan penahanan. Artinya, proses penanganan perkara berjalan sesuai timeline yang telah ditetapkan penyidik," kata AKBP Mardiono.
Menurut Kapolres, capaian tersebut menjadi bukti komitmen Polres Rote Ndao dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Ia berharap kinerja tersebut terus dipertahankan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak. (LA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....