Polres Rote Ndao Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penemuan Jenazah

  • 30 Jun 2026 08:10 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Keberhasilan Polres Rote Ndao mengungkap dugaan kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di Pantai Ingguhun, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, menjadi titik terang atas kasus yang sempat menghebohkan masyarakat. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Rote Ndao dan Tim Resmob Polda NTT setelah melakukan penyelidikan secara intensif.

Kasus ini bermula dari laporan orang hilang sebelum korban akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Berdasarkan keterangan medis, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari tujuh hari saat jasadnya ditemukan.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Kelima tersangka masing-masing berinisial JB, MA, JA, MT, dan PM yang kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, peristiwa ini mengarah pada pembunuhan berencana," ujar AKBP Mardiono dalam press release pada Jumat, 19 Juni lalu.

Kapolres menjelaskan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga dianiaya secara bersama-sama menggunakan kayu hingga meninggal dunia, kemudian jasadnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang untuk menghilangkan jejak.

Menurut penyidik, motif dugaan pembunuhan dipicu oleh rasa dendam. Korban dituduh sebagai pelaku santet atau suanggi, selain adanya persoalan hak atas tanah warisan yang diduga turut memicu tindak pidana tersebut.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Untuk melengkapi proses pembuktian, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tali nilon, karung, sepeda motor, telepon genggam, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik juga melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolres mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan penyidik akan bekerja secara profesional agar seluruh fakta dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan. (LA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....