Sentra KI Lindungi Inovasi di Kabupaten Rote Ndao
- 16 Jun 2026 17:20 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Rote Ndao terus dimatangkan. Langkah ini bertujuan melindungi inovasi dan karya masyarakat.
Kepala Devisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Rote Ndao, Maraden Patola. Pertemuan berlangsung Kamis, 11 Juni 2026 di Kantor Bapperida sebagai tindak lanjut kebijakan nasional.
Pembentukan Sentra KI mengacu Surat Edaran Menteri Hukum. Regulasi tersebut mendorong pembentukan layanan di tingkat daerah.
Sentra KI akan melayani perlindungan berbagai karya intelektual. Mulai dari hasil penelitian hingga produk unggulan daerah.
"Kekayaan intelektual harus mendapat perlindungan yang kuat," ujar Bawono Ika Sutomo. Perlindungan itu penting bagi kemajuan daerah.
Pertemuan juga memetakan kesiapan teknis pembentukan layanan. Sejumlah aspek operasional mulai dipersiapkan secara bertahap.
Pemerintah daerah menilai Sentra KI sangat strategis. Kehadirannya dapat mendorong lahirnya inovasi baru di masyarakat.
Dengan perlindungan yang baik, potensi daerah semakin berkembang. Produk lokal juga berpeluang meningkatkan daya saing nasional. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....