Penyaluran Dana Desa Pulau Sumba Capai Rp.28.77 Miliar

  • 11 Mei 2026 17:08 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Kepala KPPN Tipe A1 Waingapu, Natalia Madiarti di Waingapu Kamis, 7 Mei 2026 menyampaikan, penyaluran Dana Desa di Pulau Sumba hingga 30 April 2026 telah mencapai Rp. 28,77 miliar atau 16,18 persen dari total alokasi anggaran Dana Desa se-Pulau Sumba. Dana Desa tersebut telah disalurkan kepada 193 desa di empat kabupaten.

Natalia menjelaskan, Dana Desa merupakan bagian dari transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ia menambahkan, kebijakan teknis penggunaan Dana Desa Tahun 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025. Fokus penggunaannya meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan desa tangguh bencana dan perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan desa, program ketahanan pangan, dukungan koperasi desa merah putih, pembangunan infrastruktur desa, hingga pengembangan infrastruktur digital dan teknologi.

Hingga akhir April 2026, penyaluran Dana Desa tahap pertama telah dilakukan kepada 126 desa di Kabupaten Sumba Timur, 22 desa di Kabupaten Sumba Barat, 14 desa di Kabupaten Sumba Tengah, dan 31 desa di Kabupaten Sumba Barat Daya. Dari sisi kinerja, Kabupaten Sumba Timur menjadi daerah tercepat dalam penyaluran Dana Desa dengan capaian 90 persen dari total 140 desa di wilayah tersebut.

Natalia menyebut percepatan penyaluran Dana Desa merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah kabupaten, dinas pemberdayaan masyarakat desa, serta pemerintah desa dalam memenuhi persyaratan penyaluran. Beberapa syarat tersebut di antaranya Peraturan Desa tentang APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, laporan realisasi penyerapan anggaran tahun sebelumnya, dan surat pengantar penyaluran.

Kepala KPPN Waingapu juga mendorong pemerintah daerah di Pulau Sumba untuk mempercepat penyaluran Dana Desa tahap pertama sebelum batas waktu 15 Juni 2026. Selain itu, masyarakat diminta ikut mengawasi penggunaan Dana Desa dan melaporkan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa tetap terjaga. (YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....