KPPN Waingapu Salurkan Tunjangan Khusus Dokter hingga April 2026

  • 28 Apr 2026 05:57 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Kepala KPPN Tipe A1 Waingapu, Natalia Madiarti di Waingapu, Sumba Timur, Senin, 27 April 2026. menyampaikan bahwa penyaluran tunjangan khusus dokter merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan, khususnya di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Tunjangan ini diberikan kepada dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, serta subspesialis yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, termasuk rumah sakit dengan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenkes Nomor 18 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Mekanisme penyaluran dilakukan melalui Dana BOK yang merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, bersumber dari Transfer ke Daerah oleh pemerintah pusat. Dana ini digunakan untuk mendukung operasional sektor kesehatan sesuai prioritas nasional.

Selain untuk Dinas Kesehatan dan Puskesmas, Dana BOK kini juga dimanfaatkan untuk mendukung tenaga medis spesialis di wilayah DTPK yang bekerja di RSUD dengan sistem BLUD, guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Hingga April 2026, KPPN Waingapu telah menyalurkan dana tunjangan khusus dokter sebesar Rp2,87 miliar atau 16,27 persen dari total alokasi tahun 2026. Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap, yakni Februari, Maret, dan April 2026, dengan total 37 dokter penerima.

Secara rinci, Kabupaten Sumba Barat mencatat penerima terbanyak dengan 16 dokter, disusul Kabupaten Sumba Timur sebanyak 15 dokter, Kabupaten Sumba Tengah 4 dokter, serta Kabupaten Sumba Barat Daya 2 dokter penerima.

KPPN Waingapu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di Pulau Sumba melalui penyaluran Dana BOK secara tepat sasaran, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 serta rekomendasi dari pemerintah pusat. (YB)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....