Polda NTT Bongkar Jaringan Penyelundupan Thrifting Ilegal Dari Timor Leste

  • 14 Apr 2026 13:48 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress/thrifting) dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Timor Leste, pada Jumat, 10 April 2026 di wilayah Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Barang Bukti yang berhasil diamankan milik seorang warga berinisial VBL yang berperan sebagai pemilik barang 10 ballpress pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah ditangani pihaknya sejak awal Maret 2026.

"Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan polisi yang telah kami tindaklanjuti sebelumnya. Dari beberapa lokasi yang berbeda, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 ballpress pakaian bekas impor,” katanya kepada RRI Selasa, 14 April 2026.

Ia merinci, pada penindakan awal di wilayah Kota Kupang, tim menyita 135 ballpress, kemudian pengembangan kedua di wilayah Kupang Barat sebanyak 12 ballpress, dan terbaru di Kabupaten Belu sebanyak 10 ballpress.

Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyelundupan barang bekas impor ini,” katanya menegaskan. (VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....