Rehabilitasi Bukan Hukuman, tapi Pemulihan
- 19 Mar 2026 01:24 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Rote Ndao - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Rote Ndao menegaskan rehabilitasi menjadi langkah pemulihan bagi penyalahguna narkoba. Pendekatan ini dilakukan melalui layanan medis dan sosial agar klien kembali produktif.
Ketua Tim Rehabilitasi BNNK Rote Ndao, Reyza N. Johannis, mengatakan rehabilitasi bukan bentuk hukuman bagi pecandu. Menurutnya, proses itu membantu klien pulih sebelum kembali ke lingkungan sosial, hal ini di sampaikan dalam dialog di Pro 1 RRI Rote, Rabu, 11 Maret 2026.
“Rehabilitasi itu bukan bentuk hukuman, melainkan jalan pemulihan,” katanya. Ia menegaskan pecandu membutuhkan penanganan yang tepat agar tidak kembali menggunakan narkoba.
BNNK Rote Ndao mencatat 17 klien telah menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK. Sebanyak 14 klien berasal dari Kecamatan Lobalain.
Tiga klien lainnya berasal dari Rote Barat Daya dan Pantai Baru. Jenis zat yang ditemukan meliputi sabu, ekstasi, ganja, dan kecubung.
Ia menjelaskan rehabilitasi dapat diakses melalui klinik BNNK maupun fasilitas kesehatan mitra. Layanan serupa tersedia di Puskesmas Eahun, Korbafo, Dela, dan RSUD Ba'a.
“Kalau datang dengan kesadaran sendiri, secara hukum tidak akan dikenakan sanksi,” ujarnya. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Menurut Reyza, proses rehabilitasi berlangsung enam sampai delapan bulan sesuai hasil asesmen. Kerahasiaan identitas klien tetap dijaga selama mengikuti layanan.
Ia menilai stigma keluarga masih menjadi hambatan terbesar rehabilitasi di daerah. Banyak keluarga masih takut melapor karena khawatir diproses hukum.
“Pulih itu butuh aksi, bukan nanti,” ucapnya. Ia mengajak masyarakat segera memanfaatkan layanan rehabilitasi yang tersedia. (NLL)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....