Pengawasan Label Halal Diperketat di Kabupaten Rote Ndao

  • 17 Mar 2026 10:55 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote Ndao - Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Rote Ndao menegaskan pengawasan label halal akan diperketat untuk mencegah penggunaan logo tanpa registrasi resmi. Hal itu disampaikan dalam dialog Rote Menyapa Siang di Pro 1 RRI Rote, Kamis 5 Maret 2026 lalu.

Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Rote Ndao, Ikram Sahat Manuntun Rajagukguk, S.E.I mengatakan masih ditemukan produk yang mencantumkan label halal tanpa nomor registrasi resmi. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menyesatkan konsumen dalam memastikan kehalalan produk.

“Apabila produk usahanya belum memiliki sertifikat label halal, jangan coba-coba mencantumkan label halal Indonesia,” katanya. Ia menegaskan label halal resmi harus disertai kode registrasi yang diawali huruf ID dan nomor khusus.

Ia menjelaskan label halal Indonesia kini menjadi satu-satunya logo resmi yang berlaku dalam sistem sertifikasi nasional. Logo lama dari Majelis Ulama Indonesia sudah tidak berlaku setelah masa transisi berakhir pada Februari 2026.

Menurutnya, pelaku usaha yang masih memakai label tidak resmi dapat dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksi dimulai dari teguran tertulis hingga penarikan produk dari peredaran.

Ikram mengatakan pengawasan dilakukan bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha, tetapi mendorong kepatuhan terhadap aturan. Pendekatan edukasi tetap diutamakan agar pelaku usaha memahami prosedur sertifikasi.

“Ada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penarikan peredaran usaha,” ujarnya. Ia menambahkan sanksi dapat diterapkan bila pelaku usaha tetap mengabaikan ketentuan.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan produk yang diragukan status halalnya. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi BPJPH atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao. (NLL)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....