Kelurahan Namodale Tegaskan Larangan Pengambilan Pasir di Kawasan Pesisir
- 16 Mar 2026 19:42 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote Ndao – Pemerintah Kelurahan Namodale tegaskan melarang warga mengambil pasir di kawasan pesisir setelah abrasi kembali terjadi di Pantai Namodale. Langkah itu disampaikan dalam dialog Rote Menyapa Pagi di Pro 1 RRI Rote, Kamis 26 Februari 2026 lalu.
Lurah Namodale, Agusthinus Ndolu, SE mengatakan pemerintah kelurahan sudah menyurati RT dan RW agar larangan tersebut diteruskan kepada masyarakat. Menurutnya, pengambilan pasir ilegal berpotensi memperparah kerusakan pantai di wilayah pesisir.
“Kami sudah juga bersurat kepada RT RW untuk sampaikan ke masyarakat agar tidak melakukan lagi namanya mengambil pasir secara ilegal,” katanya. Ia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar aktivitas tersebut tidak berulang.
Ia menjelaskan pengambilan pasir di pesisir dapat merusak struktur alami pantai. Kondisi itu dinilai mempercepat abrasi saat gelombang pasang terjadi.
Menurutnya, pemerintah kelurahan telah beberapa kali memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Warga diminta memahami bahwa abrasi tidak hanya dipicu faktor alam tetapi juga aktivitas manusia.
Saat gelombang besar datang, air laut disebut dapat masuk hingga mendekati rumah warga. Situasi itu membuat masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terutama pada musim cuaca ekstrem.
Agusthinus mengatakan pengawasan juga dilakukan bersama BPBD Kabupaten Rote Ndao dan aparat keamanan setempat. Langkah itu dilakukan untuk mencegah pengambilan pasir kembali terjadi di kawasan pantai.
“Kalau sampai nanti kedapatan masyarakat juga masih mengambil pasir di situ akan kami proses hukum,” ujarnya. Ia menilai aturan perlu ditegakkan agar perlindungan pesisir berjalan efektif.
Ia berharap masyarakat ikut menjaga kawasan pantai sebagai bagian dari perlindungan lingkungan. Menurutnya, kesadaran warga menjadi faktor penting agar abrasi tidak terus meluas. (NLL)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....