Ombudsman NTT Tegaskan Larangan Potong Dana PIP Siswa oleh Sekolah
- 15 Feb 2026 05:28 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan hingga tuntas. Namun, di lapangan sering muncul pertanyaan, bolehkah pihak sekolah mengambil atau mengelola dana tersebut?
Menanggapi hal ini, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si, memberikan penjelasan tegas dalam dialog bersama RRI Pro 4 Kupang, Jumat, 13 Februari 2026. Ia menyatakan bahwa secara aturan, dana PIP adalah hak penuh siswa dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun.
Alberth menjelaskan bahwa tujuan utama PIP adalah untuk membantu biaya personal siswa, seperti membeli buku, seragam, biaya transportasi, hingga uang saku. Oleh karena itu, dana tersebut harus diterima utuh oleh penerima manfaat.
"Tidak boleh ada potongan, tidak boleh ada pungutan lainnya dari dana PIP ini. Siswa harus menerimanya secara penuh," tegas Alberth
Berdasarkan peraturan terbaru, rincian nominal dana PIP yang diterima siswa per tahun untuk siswa di tingkat Sekolah Dasar mulai dari besaran Rp. 225.000 hingga RP. 450.000, tingkat Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp. 375 .000- Rp. 750.000 dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan mulai dari Rp900.000 hingga Rp1.800.000. Dana ini akan langsung diterima oleh siswa setelah rekening penerima diaktivasi.
Alberth menjelaskan ada pengecualian untuk daerah terpencil yang jauh dari akses bank. Kepala sekolah diperbolehkan mengambil dana secara kolektif dengan syarat membawa Surat Kuasa dari orang tua atau wali murid untuk pengambilan beasiswa.
Namun, setelah dana dicairkan dari bank, sekolah wajib menyerahkannya secara utuh kepada siswa. Sekolah dilarang keras memotong dana tersebut untuk alasan apa pun, termasuk tunggakan SPP, iuran komite, atau uang administrasi.
Masyarakat juga diingatkan untuk aktif mengecek status penerimaan melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id. Alberth menyebutkan banyak kasus dana PIP kembali ke kas negara karena orang tua tidak melakukan aktivasi rekening tepat waktu.
"Penting bagi sekolah dan dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi yang masif agar orang tua tahu kapan harus melakukan aktivasi rekening sehingga dana tidak hangus," tambahnya.
Ombudsman RI mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik pemotongan dana PIP atau penahanan buku tabungan oleh pihak sekolah.
"Harapan kami tidak ada lagi pungutan. Dana harus utuh. Kami mendorong setiap satuan pendidikan memiliki unit pengaduan yang responsif," tuturnya. (JR)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....