Ombudsman NTT Tegaskan Larangan Pungutan di SD Negeri
- 12 Feb 2026 14:01 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Masalah pungutan di sekolah dasar (SD) negeri masih sering menjadi tanda tanya besar dan beban bagi orang tua siswa. Menanggapi fenomena ini, Plt. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Philipus Max Jemadu Senin, 9 Februari 2026 memberikan penjelasan hukum yang tegas mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang dalam pendanaan pendidikan di sekolah negeri.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Philipus menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua wali. Pungutan hanya diperbolehkan bagi sekolah yang sedang dalam program peningkatan mutu bertaraf internasional, itu pun dengan syarat ketat dan wajib membebaskan siswa dari keluarga tidak mampu.
“Secara umum, jika sekolah tidak sedang memiliki program menuju taraf internasional, maka memang tidak diperkenankan melakukan pungutan dari satuan pendidikan kepada peserta didiknya,” ujarnya pada RRI Kupang.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat sering kali sulit membedakan antara pungutan dan sumbangan, padahal keduanya memiliki sifat hukum yang sangat berbeda. Menurutnya, pungutan bersifat wajib, mengikat, jumlah nominalnya ditentukan, dan jangka waktunya ditetapkan oleh sekolah, sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, nominal tidak ditentukan, dan jangka waktunya bebas.
“Sumbangan biasanya dikelola oleh Komite Sekolah sebagai wujud partisipasi masyarakat untuk melengkapi kebutuhan pendidikan yang belum tercover APBN/APBD,” katanya.
Ombudsman NTT sering menerima laporan terkait siswa yang dipulangkan atau dilarang ikut ujian karena belum melunasi biaya komite. Ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah pelanggaran berat.
"Tidak boleh ada campur aduk antara hak akademik anak dengan sumbangan komite. Komite adalah wadah mandiri, sehingga sumbangan yang diberikan tidak boleh menjadi syarat anak mengikuti ujian atau menerima ijazah," tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan lebih proaktif mengawasi praktik pendanaan di sekolah agar tidak terjadi multitafsir yang merugikan wali murid. Aturan mengenai hal ini sebenarnya sudah ada sejak lama, yaitu PP Nomor 48 Tahun 2008 dan Permendikbud Tahun 2012.
Bagi orang tua yang menemukan adanya pungutan liar atau pemaksaan biaya dengan embel-embel sumbangan, Ombudsman RI Perwakilan NTT membuka pintu bagi laporan masyarakat. Ia menjamin bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan sesuai amanat undang-undang untuk menghindari intimidasi terhadap siswa di sekolah.
"Mari kita sama-sama mengawasi pelayanan publik. Jika ditemukan kejanggalan, silakan lapor ke Ombudsman, dan kami akan merahasiakan identitas pelapor," katanya mengakhiri. (JR)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....