Petunjuk Download dan Registrasi Aplikasi Mobile JKN

  • 19 Jul 2024 13:57 WIB
  •  Kupang

KBRN, Rote: Penting untuk diketahui, BPJS Kesehatan memiliki aplikasi mobile JKN.

Anda dapat mendownload aplikasi mobile JKN, buka aplikasi Google Playstore atau Appstore di Smartphone anda. Ketik kata kunci "Mobile JKN", lalu download atau install Aplikasi mobile JKN.

Registrasi Aplikasi mobile JKN.

  • Klik menu "Daftar bagi peserta yang sudah terdaftar dalam program JKN dan akan melakukan registrasi aplikasi Mobile JKN.
  • Masukkan Nomor induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, tongga lahir, dan ketik kemball captona yang tampil pada kolom captcha dan klik "Verifikasi data".
  • Pada tampilan berikutnya, masukan nomor Handphone yang andis gunakan, kemudian lakukan verifikasi nomor handphone dengan cara memasukkan kode verifikasi yang anda terima pada nomor handphone anda melalui SMS.
  • Kemudian, masukkan alamat email, password dan ketik kembali untuk konfirmasi password.
  • Setelah semua kolom diisi, selanjutnya klik registrasi
  • Apabila registrasi berhasil, maka akan muncul notifikasi "Pendaftaran akun Mobile JKN anda telah berhasil".
  • Untuk masuk aplikasi Mobile JKN masukkan data NIK/Nomor Kartu JKN sesuai dengan jenis identitas yang dipilih, masukan.
  • Password dan Captcha yang tertera. Klik masuk. Selamat anda telah berhasil masuk untuk memanfaatkan fitur-fitur pada aplikasi Mobile JKN.
  • Anda "WAJIB" memastikan aplikasi Mobile JKN yang terinstall berasal dan pengembang BPJS Kesehatan.
  • Untuk menjaga kerahasiaan data anda, pastikan nomor Handphone yang digunakan adalah nomor anda sendiri (bukan milik orang lain) dan selalu aktif karena kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor tersebut.
  • Pastikan Password yang digunakan untuk aplikasi Mobile JKN hanya diketahui oleh anda sendiri.
  • Apabila terkendala dalam proses download dan registrasi Mobile JKN, anda dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. (Sumber: BPJS Kesehatan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....