Balai Besar KSDA NTT Antisipasi Konfilk Manusia Dan Buaya
- 16 Jul 2024 08:51 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Buaya Muara tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Nusa tenggara Timur. Interaksi antara manusia dengan satwa Buaya Muara di alam terkadang menimbulkan dampak negatif sehingga perlu dilakukan upaya-upaya penanganan yang komprehensif oleh semua pihak.
Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK, Balai Besar KSDA NTT telah melakukan upaya penanganan konflik antara manusia dengan buaya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Balai Besar KSDA NTT Ir. Arief Mahmud, M.Si menegaskan tekah melakukan langkah-langkah mencegah konflik dan buaya antara lain upaya jangka panjang melalui kegiatan penelitian habitat dan populasi, penyadartahuan masyarakat serta upaya tindaklanjut sesuai rekomendasi hasil penelitian dan dalam jangka pendek melakukan upaya penanganan berupa : membentuk Unit Penanganan Satwa, menyiapkan SOP dan sarana prasarana minimal, merespons laporan konflik yang diterima dari masyarakat maupun pihak terkait lainnya, serta melakukan penyelamatan buaya dari area publik.
“Sebagai salah satu upaya jangka pendek tersebut Balai Besar KSDA NTT melalui Unit Penanganan Satwa BBKSDA NTT telah melakukan upaya penyelamatan (rescue) dan evakuasi individu buaya bermasalah khususnya dari lokasi konflik ke kandang pada Unit Perlindungan Satwa (UPS) BBKSDA NTT di Kupang, ,” ujar Ir. Arief Mahmud, M.Si.
Menurutnya Pilihan penanganan lebih lanjut atas buaya hasil penyelamatan ini antara lain : dilepasliarkan kembali ke habitat alam, dipelihara pada lembaga konservasi umum (al. taman safari/ kebun binatang, taman satwa) sebagai obyek wisata/ pendidikan/ ilmu pengetahuan maupun diserahkan untuk menjadi indukan pada lembaga/ entitas yang memiliki izin penangkaran.
“Selama ini Balai Besar KSDA NTT telah melakukan beberapa kali pelepasliaran buaya yang ditangkap ke kawasan konservasi yang merupakan habitat buaya, namun sejak adanya kejadian pelepasliaran buaya di atas 4 meter yang kembali ke tempat ditangkap dan menimbulkan insiden lainnya, maka proses pelepasliaran dilakukan dengan lebih selektif yakni hanya buaya berukuran dibawah 2,5 meter yang dilepasliarkan ke kawasan konservasi yang secara historis dan memiliki tipe ekosistem sebagai habitat buaya,” pungkasnya lagi.
Upaya untuk mendorong terbentuknya lembaga konservasi umum di Nusa Tenggara Timur yang dijalankan oleh swasta dan beroperasi dengan orientasi profit juga belum menampakan hasil. Saat ini belum tersedia lembaga konservasi umum yang dapat dijadikan lokasi untuk menampung buaya-buaya konflik tersebut. Padahal dengan terbentuknya LK Umum tersebut maka permasalahan buaya dapat diubah menjadi peluang wisata dan pendidikan. (VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....