Anggota DPRD Provinsi NTT Minta Penertiban BBM Bersubsidi
- 19 Jan 2026 10:27 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Beredarnya foto pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke dalam drum di salah satu (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rote Ndao menuai perhatian publik. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi PSI, Simson Polin, menegaskan penertiban menjadi kewenangan pemerintah daerah. Aparat penegak hukum, termasuk Polres Rote Ndao, diminta bertindak tegas.
“Penegakan aturan menjadi kewenangan pemda bersama aparat penegak hukum,” ujar Simson kepada RRI, Minggu, 18 Januari 2026. Ia menilai pengawasan distribusi BBM harus diperketat.

Simson Polin
Simson yang juga putra asli Rote itu menjelaskan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Aturan itu telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggar terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Ia menambahkan pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken atau drum dilarang tanpa rekomendasi resmi. Pertalite dan Solar berstatus Jenis BBM Khusus Penugasan.
“SPBU wajib mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, bukan pengecer ilegal,” kata Simson. Pembelian pengecer harus dibatasi sesuai ketentuan.
Simson mengakui pengecer membutuhkan pasokan untuk usaha. Namun BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Sebagai wakil rakyat provinsi, Simson memastikan distribusi BBM dari Depot Pertamina Tenau berjalan lancar. Pasokan energi ke Rote Ndao harus tepat waktu.
Ia berharap seluruh pihak menaati aturan distribusi BBM. Kepatuhan dinilai menjamin keadilan dan ketersediaan energi masyarakat. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....