Burung Pleci Satwa Liar yang Dilindungi Pemerintah

  • 20 Agt 2025 14:51 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Tim Gabungan BBKSDA NTT Gagalkan Upaya Percobaan Pengangkutan Satwa Liar Dilindungi melalui Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur Labuan Bajo, Balai Besar KSDA NTT, Selasa (19/8/2025). Dalam siaran pers diterima RRI, Rabu (20/8/2025) adapun ribuan burung yang berhasil diamankan 1.000 (seribu) ekor Burung Pleci atau Kacamata Jawa (Zosterops flavus) dan 6 (enam) ekor Burung Anis kembang (Geokichla interpres), untuk diangkut melalui kapal penyeberangan dari Labuan Bajo ke Surabaya pukul 21:30 Wita 16 Agustus 2025.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, jenis burung Pleci/kacamata jawa (Zosterops flavus) termasuk dalam jenis burung Dilindungi. Sedangkan burung Anis Kembang (Geokichla interpres) saat ini belum termasuk dalam daftar jenis dilindungi namun statusnya masuk dalam kategori genting (Endangered) Spesies yang menghadapi risiko kepunahan yang tinggi di alam liar.

Sesuai pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan : memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau bagian-bagiannya diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Selain itu dapat pidana denda paling sedikit kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sedangkan terhadap tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi sesuai pasal 63 ayat 1 dan 2, pasal 64 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, bahwa tindakan : melakukan pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa KT.25/K.5/BKW II/KSA.02.01/B/08/2025. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dokumen pengiriman atau pengangkutan atau menyimpang dari syarat-syarat atau tidak memenuhi kewajiban atau memalsukan dokumen dihukum karena turut serta melakukan penyelundupan dan atau pencurian dan atau percobaan melakukan perusakan lingkungan hidup dan dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyakbanyaknya Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan serta tumbuhan dan satwa liar tersebut diperlakukan sama dengan yang dilindungi, dirampas untuk negara. (VFZ).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....