Minimnya Akses Kerja Bagi Tunanetra Perlu Perhatian Serius
- 27 Mar 2025 16:09 WIB
- Kupang
KBRN, Rote: Pemerintah wajib mempekerjakan 2% penyandang disabilitas. Swasta diwajibkan mempekerjakan 1%.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan diskriminasi masih terjadi. Banyak tunanetra sulit mendapat kerja.
Meski berkompetensi tinggi, mereka sering dianggap tidak cakap hukum. Stigma memperparah keadaan.
Kasus penolakan di dunia kerja kerap terjadi. Bahkan lulusan sarjana tunanetra sulit mendapat peluang.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 belum sepenuhnya efektif. Implementasi aturan butuh pengawasan ketat.
Selain itu, perusahaan perlu diberi insentif agar lebih terbuka pada pekerja penyandang disabilitas.
Dukungan pelatihan kerja dan fasilitas aksesibilitas juga sangat penting bagi mereka.
Tunanetra bisa berkontribusi besar jika diberi peluang yang setara dengan pekerja non-disabilitas.
Komunitas dan perusahaan harus kolaboratif menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif.
Inklusi bukan sekadar formalitas. Ini adalah hak mendasar yang harus diwujudkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....