Rupbasan Kupang Keluarkan Toyota Fortuner Kasus Tipidsus
- 12 Des 2024 21:23 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang mengeluarkan satu unit mobil Toyota Fortuner sebagai barang bukti kasus Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) pada Kamis (12/12/2024). Pengeluaran barang bukti ini dilakukan untuk proses pinjam pakai berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor.
Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Kasubsi Minhara), Imang Blegur, bersama tim Petugas Pengelola Basan dan Baran, serta disaksikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Alor, Bangkit Y. P. Simamora. Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada pihak ketiga yang beritikad baik, yakni PT. Pegadaian Cabang Oepura.
Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, memastikan bahwa mobil masih dalam kondisi baik.
“Mobil Toyota Fortuner yang dikeluarkan masih dalam keadaan baik seperti semula, karena kami melakukan pengawasan dan pengamanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” ungkap Sahid.
Imang Blegur menambahkan bahwa seluruh proses pengeluaran dilakukan dengan ketat, termasuk pembuatan berita acara dan pemeriksaan fisik.
“Kami memastikan bahwa setiap tahapan telah sesuai SOP untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi. Hari ini, mobil diserahkan untuk keperluan pinjam pakai oleh pihak ketiga sesuai dengan surat dari Kajari Alor,” jelas Imang.
Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y. P. Simamora, menegaskan bahwa pengeluaran ini bukan karena perkara telah berkekuatan hukum tetap.
“Mobil ini dikeluarkan hanya untuk keperluan pinjam pakai oleh pihak ketiga yang beritikad baik, sesuai Surat Pengeluaran Barang Bukti dari Kajari Alor,” ujar Bangkit.
Proses pengeluaran ini diawasi secara ketat oleh Petugas Pengamanan Rupbasan Kupang untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan prosedur. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham NTT, Maliki, turut memberikan perhatian terhadap kegiatan ini dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP.
“Dalam setiap proses pengeluaran barang bukti, ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur harus diutamakan untuk menjaga kepercayaan publik,” pesan Maliki.
Pengeluaran barang bukti ini menjadi bukti profesionalisme dan sinergi antar-lembaga dalam pengelolaan benda sitaan negara secara transparan dan bertanggung jawab. (Humas/CS)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....