Hukum Adat Dinilai Efektif Menjaga Kelestarian Lingkungan Timor
- 16 Jul 2026 12:46 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Penerapan hukum adat dinilai memiliki kekuatan moral dan efektivitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan hukum positif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah penyerobotan wilayah adat di daratan Timor. Nilai-nilai kearifan lokal yang melekat erat pada masyarakat menjadi benteng pertahanan utama dalam menjaga ekosistem hutan dan sumber daya air.
Ketua Umum Forum Sejarah dan Budaya Timor, Kayetanus Abi, S.Pd, dalam wawancara bersama RRI, mengungkapkan bahwa hukum adat di Timor sangat ditakuti dan dipatuhi oleh masyarakat meskipun sebagian besar sifatnya tidak tertulis atau lisan. "Orang akan lebih taat dan takut melanggar aturan adat karena sanksinya bukan kurungan penjara, melainkan malapetaka spiritual, seperti kecelakaan hingga kematian," ujarnya.
Menurut Kayetanus, jika negara melibatkan institusi adat dalam menjaga wilayah, maka kawasan hutan dan satwa tidak akan mudah dirusak atau diserobot oleh pihak luar. Ia mencontohkan ritual adat yang menggunakan kurban hewan sebagai segel putusan tertinggi.
"Ketika sebuah sungai atau hutan dilarang untuk dieksploitasi melalui ritual adat, warga tidak akan berani mengambil ikan, udang, atau menebang pohon secara sembarangan karena takut akan konsekuensinya," katanya.
Namun, efektivitas pelestarian lingkungan ini mulai terancam akibat benturan aturan antara pemerintah desa dengan hukum adat. Alih-alih menguatkan, status hukum positif sering kali mengaburkan batas-batas wilayah adat dan memicu perselisihan di tingkat bawah.
"Dahulu ada larangan ketat menembak burung atau mengambil hasil alam secara bebas, hanya boleh setiap enam bulan sekali. Sekarang dengan berlakunya hukum positif sepihak, aturan pelestarian dari adat itu perlahan mulai dilemahkan," kata Kayetanus.
Kayetanus menjelaskan, kontribusi nilai gotong royong dan penghormatan yang tinggi terhadap alam dari masyarakat adat merupakan aset berharga bagi kelestarian lingkungan negara. Wilayah adat yang dirawat secara lestari terbukti mampu menjamin keberlangsungan sumber mata air yang menjadi urat nadi sektor pertanian dan persawahan masyarakat luas.
Ia juga menerangkan pentingnya penyusunan aturan adat tertulis di masa depan sebagai jembatan pembantu bagi masyarakat luar, namun hal ini masih terkendala karena belum adanya payung hukum makro yang sah dari pusat.
"Aturan tertulis setingkat surat edaran kepala desa sering kali mudah dilanggar oleh masyarakat. Sebaliknya, simbol adat berupa ranting segar yang digantung sebagai tanda larangan masuk wilayah tertentu justru jauh lebih dihormati," ucap Kayetanus saat berdialog di RRI Kupang.
Tantangan ekologis saat ini memerlukan komitmen serius dari pemerintah untuk menempatkan masyarakat adat bukan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai mitra utama konservasi alam. Pengrusakan tatanan alam demi kepentingan investasi tanpa restu pemangku adat dinilai hanya akan membawa bencana ekologis berkepanjangan bagi daerah.
Kayetanus berharap agar nilai-nilai luhur budaya Timor dalam menjaga alam terus dipertahankan oleh generasi muda dan diakui secara legal oleh kepolisian maupun penegak hukum negara saat terjadi pelanggaran wilayah adat.
"Masyarakat adat itu hidupnya sangat menyatu dengan alam. Menjaga wilayah adat berarti menjaga kelangsungan hidup kita semua. Oleh karena itu, hukum adat harus diberi ruang dan diperkuat, bukan malah dilampaui oleh keputusan-keputusan sepihak yang merusak tatanan alam," tuturnya. (Daten)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....