Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Percepat Layanan Sertipikasi Tanah Masyarakat

  • 06 Okt 2026 07:43 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, khususnya dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Melalui penerapan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini mendapatkan kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sekaligus merasakan pelayanan yang lebih cepat, terukur, dan transparan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan dengan mengurangi ketidakpastian waktu tunggu yang selama ini menjadi salah satu kendala masyarakat dalam mengurus sertipikasi tanah. Dengan adanya jadwal yang lebih jelas, pemohon dapat mempersiapkan diri dan menyesuaikan aktivitasnya dengan waktu pelaksanaan pengukuran.

Salah satu warga Kota Bengkulu, Tardi Obertin (56), yang berprofesi sebagai wiraswasta, mengaku merasakan langsung perubahan pelayanan tersebut saat mengajukan permohonan pengukuran tanah di Kantor Pertanahan Kota Bengkulu. Tardi mengatakan, permohonannya segera ditindaklanjuti oleh petugas pertanahan tanpa harus menunggu dalam waktu yang panjang. Bahkan, petugas datang langsung ke lokasi dan melaksanakan pengukuran pada hari yang sama setelah proses permohonan dilakukan.

Menurutnya, kecepatan tersebut memberikan pengalaman pelayanan yang berbeda dibandingkan dengan yang selama ini dibayangkan masyarakat ketika mengurus sertipikasi tanah. Kondisi itu juga membuat proses pengurusan menjadi lebih sederhana karena masyarakat memperoleh kepastian kapan petugas akan datang ke lokasi,"ujarnya.

Tardi menjelaskan, salah satu manfaat penting dari Pengukuran Terjadwal adalah adanya kepastian waktu dan informasi yang lebih jelas bagi pemohon. Jika sebelumnya masyarakat belum mengetahui secara pasti kapan pengukuran akan dilakukan setelah permohonan diajukan, kini waktu pelaksanaan dapat diketahui secara lebih terukur.

Selain jadwal, masyarakat juga mendapatkan informasi mengenai petugas yang akan melaksanakan pengukuran. Kepastian tersebut dinilai sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan atau aktivitas lain yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja. Dengan mengetahui waktu pengukuran, pemohon dapat memastikan dirinya berada di lokasi, menyiapkan batas-batas tanah, serta menghadirkan pihak yang diperlukan sehingga proses pengukuran dapat berlangsung lebih efektif dan tidak menimbulkan waktu tunggu yang tidak perlu,"jelasnya.

Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Dalam mekanisme pelayanan tersebut, waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari sejak permohonan diproses. Setelah kegiatan pengukuran dilaksanakan, penyusunan Peta Bidang Tanah atau PBT juga ditargetkan dapat diselesaikan paling lama lima hari. Penetapan batas waktu tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan pelayanan yang harus dilalui. Dengan adanya target waktu yang jelas, masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai proses pengurusan tanah sejak permohonan diajukan hingga tahapan pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah.

Bagi masyarakat, kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan memiliki arti penting karena pengurusan sertipikat tidak hanya membutuhkan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga kesiapan pemohon dan pihak terkait di lokasi tanah. Masyarakat tidak lagi harus mengalokasikan waktu secara berlebihan hanya untuk menunggu kedatangan petugas tanpa kepastian jadwal. Menurut Tardi, pelayanan yang cepat dan tepat waktu dapat mengurangi potensi waktu masyarakat terbuang, terutama bagi warga yang memiliki pekerjaan dan aktivitas ekonomi. Ia menilai, semakin pasti pelayanan yang diberikan pemerintah, semakin besar pula kepercayaan masyarakat untuk mengurus legalitas tanah secara resmi. Kecepatan pelayanan juga dinilai dapat mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah sehingga memiliki kepastian hukum atas kepemilikan yang dimiliki.

Tardi berharap penerapan Pengukuran Terjadwal dapat terus dilaksanakan secara konsisten dan diperluas sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semakin banyak masyarakat. Ia mengajak warga yang belum memiliki sertipikat untuk tidak ragu mengurus pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan, karena kepastian hukum atas tanah menjadi hal penting untuk memberikan rasa aman bagi pemiliknya. Menurutnya, pelayanan yang semakin cepat, pasti, dan terukur dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk menyelesaikan proses sertipikasi tanah tanpa harus khawatir menghadapi waktu tunggu yang tidak jelas. Transformasi layanan pertanahan tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, pasti, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas BPN Sumba Timur/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....