Satresnarkoba Polres Sumba Timur Perkuat P4GN Bersama Guru
- 28 Sep 2026 18:25 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumba Timur terus memperkuat upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Sumba Timur. Upaya tersebut kali ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi kepada para guru SMP se-Kabupaten Sumba Timur yang berlangsung di Aula DPKO Kabupaten Sumba Timur, Senin,28 September 2026.
Kegiatan ini menyasar sebanyak 84 orang perwakilan guru SMP sebagai bagian penting dalam membangun kesadaran bersama mengenai bahaya narkotika sekaligus memperkuat kemampuan sekolah dalam melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur, Iptu I Gede Putu Parwata, S.H.
Dalam penyampaian materinya, ia menekankan bahwa guru memiliki posisi strategis dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba karena berinteraksi langsung dengan para siswa setiap hari. Menurutnya, guru tidak hanya berperan sebagai tenaga pendidik, tetapi juga dapat menjadi garda terdepan dalam mengenali perubahan perilaku siswa yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan zat terlarang.
Karena itu, pemahaman guru mengenai bahaya narkoba, aspek hukum serta mekanisme pelaporan dinilai penting agar setiap indikasi dapat ditangani secara tepat sejak dini. Dalam sosialisasi tersebut, Satresnarkoba juga memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa ketentuan hukum berlaku tegas terhadap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia juga menjelaskan perbedaan antara pengguna dan pengedar, termasuk adanya mekanisme rehabilitasi bagi pengguna yang secara sukarela melaporkan diri untuk mendapatkan penanganan.
"Kami tidak hanya menyasar siswa, tapi juga guru. Guru harus paham peran dan hukumnya dulu, baru bisa selamatkan anak didiknya. Hukum narkoba tidak pandang bulu, jual satu pil saja ancamannya lima tahun penjara, sementara pemakai yang mau lapor akan kami rehab gratis, bukan dipenjara," katanya.
Selain aspek hukum, materi sosialisasi turut membahas berbagai modus dan jenis narkotika maupun zat berbahaya yang dinilai perlu diketahui oleh para pendidik. Satresnarkoba memperkenalkan sejumlah modus peredaran yang berkembang, antara lain narkoba dalam bentuk sachet yang dikenal dengan Happy Water, tembakau gorila, pil Double L hingga penggunaan vape yang mengandung THC.
Para guru juga diberikan pemahaman mengenai bahaya zat adiktif lainnya, termasuk kebiasaan mengonsumsi sirih pinang pada anak di bawah umur. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat membantu guru mengenali potensi ancaman di lingkungan sekolah dan memberikan edukasi kepada siswa agar tidak mudah terpengaruh maupun mencoba zat yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan mereka.
Dalam kegiatan itu, Satresnarkoba Polres Sumba Timur turut memperkenalkan tagline "Tanah Marapu Bersih Narkoba" sekaligus menjelaskan mekanisme pelaporan apabila guru menemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekolah. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan, mulai dari bagaimana narkoba dapat masuk ke wilayah Waingapu, langkah penanganan terhadap anak yang telah terlibat narkoba, hingga jaminan keselamatan bagi masyarakat atau guru yang memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika.
Hal tersebut menunjukkan adanya perhatian dan kepedulian para pendidik terhadap ancaman narkoba sekaligus keinginan untuk membangun lingkungan sekolah yang aman bagi para pelajar. Para peserta memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi yang dinilai memberikan pengetahuan baru sekaligus memperjelas peran guru dalam mendukung program P4GN.
Salah seorang peserta menyampaikan bahwa materi yang diberikan membantu para guru memahami perbedaan antara pengguna dan pengedar serta pentingnya melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Para guru juga menyatakan kesiapan untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Sumba Timur berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara Polri, Dinas Pendidikan, guru dan seluruh satuan pendidikan dalam melindungi generasi muda Sumba Timur dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Satresnarkoba Polres Sumba Timur/YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....