Desil ke DTSEN, Masyarakat Diminta Aktif Perbarui Data
- 22 Sep 2026 13:53 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelaskan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai upaya pemerintah menghadirkan data sosial ekonomi yang lebih terpadu. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira B. Kale, dalam wawancara Kupang Pagi RRI Kupang.
Matamira menjelaskan, DTSEN dibentuk karena sebelumnya terdapat berbagai data yang dikelola kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dengan cakupan, tujuan, dan variabel yang berbeda. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan sasaran bantuan, baik masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak mendapatkannya maupun sebaliknya.
Menurutnya, pembentukan DTSEN mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. BPS mendapat peran untuk memimpin proses perapihan dan pengolahan data yang berasal dari berbagai sumber. Data tersebut antara lain berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Regsosek, serta data kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil.
Dalam DTSEN, tingkat kesejahteraan masyarakat diperkirakan menggunakan sejumlah variabel karena Indonesia belum memiliki data pendapatan seluruh penduduk secara langsung. BPS menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) dengan mempertimbangkan sekitar 30 variabel, antara lain kondisi ekonomi, pekerjaan, kondisi rumah, kepemilikan aset, pendidikan, serta kerentanan sosial.
Hasil penghitungan kemudian diurutkan dan dibagi menjadi 10 kelompok yang disebut desil. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Matamira juga menjelaskan adanya desil 0, yakni data yang belum dapat diklasifikasikan karena identitas atau informasi pendukungnya belum jelas, termasuk data yang belum terhubung dengan NIK secara memadai. Perubahan posisi desil, menurut BPS, dapat terjadi karena adanya pemutakhiran data maupun perubahan posisi relatif keluarga lain dalam keseluruhan data.
Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat melakukan pemutakhiran melalui jalur formal, seperti RT/RW dan musyawarah desa atau kelurahan, maupun melalui kanal partisipasi seperti aplikasi Cek Bansos dan portal Cek DTSEN yang disiapkan BPS. Setiap laporan tetap melalui proses verifikasi dan validasi sebelum perubahan data dilakukan.
Matamira mengingatkan masyarakat NTT bahwa DTSEN merupakan data yang dinamis sehingga perlu terus disempurnakan. Perubahan seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, perubahan pekerjaan, maupun kondisi sosial ekonomi dapat memengaruhi data.
Karena itu, masyarakat diminta aktif memperbarui informasi kependudukan dan memastikan memiliki NIK agar dapat tercatat secara tepat dalam sistem DTSEN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....