Penyaluran DAU Block Grant di Pulau Sumba Capai Rp1,3 Triliun

  • 18 Sep 2026 14:50 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Penyaluran Dana Alokasi Umum atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya atau Block Grants untuk empat pemerintah daerah di Pulau Sumba hingga 1 September 2026 telah mencapai Rp1,295 triliun. Dana tersebut disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Waingapu sebagai bagian dari transfer ke daerah yang bertujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah,Waingapu,Selasa,1 September 2026.

Penyaluran ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala KPPN Waingapu Natalia Midiarti menyampaikan bahwa KPPN Waingapu kembali menyalurkan DAU Block Grants untuk periode September 2026 kepada empat kabupaten di Pulau Sumba. Untuk bulan September, Kabupaten Sumba Timur menerima penyaluran sebesar Rp 54,88 miliar, Kabupaten Sumba Barat sebesar Rp 26,91 miliar, Kabupaten Sumba Tengah Rp 23,44 miliar, dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebesar Rp 40,19 miliar. Penyaluran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme transfer DAU kepada pemerintah daerah.

DAU sendiri merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk membantu mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antarwilayah. Alokasi DAU untuk setiap daerah ditentukan berdasarkan celah fiskal dalam satu tahun anggaran. Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan potensi pendapatan daerah. Dalam pelaksanaannya, DAU terdiri atas bagian yang ditentukan penggunaannya atau Specific Grants serta bagian yang tidak ditentukan penggunaannya atau Block Grants.

Khusus DAU Block Grant, penyalurannya memiliki persyaratan berupa penyampaian laporan belanja pegawai secara berkala oleh pemerintah daerah. Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 10 setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU. Laporan mencakup realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil, termasuk tunjangan tambahan penghasilan atau dengan nama lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, laporan belanja pegawai juga mencakup pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, baik guru maupun non-guru. Ketentuan pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyaluran DAU Block Grants kepada pemerintah daerah. Dengan adanya laporan realisasi belanja pegawai secara berkala, pemerintah pusat dapat memastikan pemenuhan persyaratan penyaluran sesuai dengan ketentuan pengelolaan transfer ke daerah.

Jika dihitung sejak awal tahun hingga 1 September 2026, Kabupaten Sumba Timur tercatat menerima akumulasi DAU Block Grants sebesar Rp480,18 miliar. Kabupaten Sumba Tengah mencapai Rp210,94 miliar, Kabupaten Sumba Barat Rp242,23 miliar, dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebesar Rp361,7 miliar. Dengan demikian, total penyaluran DAU Block Grants untuk empat kabupaten di Pulau Sumba hingga awal September 2026 mencapai Rp1,295 triliun,"ungkapnya.(YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....