PERINTIS 10 Hari Percepat dan Pastikan Layanan Pertanahan

  • 14 Sep 2026 09:25 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Sumba - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan melalui penerapan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Sejak peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, layanan tersebut telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai langkah untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus proses peralihan hak atas tanah.

Melalui skema ini, seluruh rangkaian proses ditargetkan selesai maksimal dalam 10 hari, dengan pembagian waktu yang terukur mulai dari proses di Badan Pendapatan Daerah atau instansi pemerintah pengelola pendapatan daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga Kantor Pertanahan,Jakarta,Jumat,28 Agustus 2026. Dalam skema PERINTIS, proses pada Bapenda atau instansi pemerintah daerah ditargetkan selesai maksimal tiga hari, sementara proses pada PPAT maksimal dua hari dan proses di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.

Kepastian batas waktu tersebut membuat seluruh pihak yang terlibat harus bergerak lebih cepat dan mengikuti alur pelayanan sesuai ketentuan. Sujito, salah satu staf PPAT, mengatakan penerapan PERINTIS membuat pihaknya harus segera menindaklanjuti setiap berkas yang telah memenuhi persyaratan karena terdapat ketentuan waktu yang jelas. Menurutnya, kepastian tersebut sekaligus mendorong PPAT untuk lebih disiplin dalam menyelesaikan proses pembuatan akta agar tidak terjadi jeda yang dapat memperlambat keseluruhan proses peralihan hak.

Sujito juga menilai percepatan layanan sudah mulai dirasakan sejak tahap pengecekan berkas sebelum pembuatan akta. Ia mencontohkan, berkas yang masuk pada Jumat pagi dapat selesai dilakukan pengecekan pada sore hari. Setelah kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan, proses kemudian dapat dilanjutkan dengan validasi oleh PPAT.

Menurutnya, perubahan alur tersebut memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat bagi masyarakat karena tahapan yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih lama kini dapat dipantau dengan lebih jelas. Setelah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, BPHTB dan sertipikat tanah dinyatakan sesuai, berkas kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan untuk diproses sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan, kepastian waktu juga terlihat dari penerbitan Surat Perintah Setor atau SPS yang kini dinilai lebih cepat. Jika sebelumnya pemohon masih harus menunggu proses pengecekan sebelum mendapatkan informasi lebih lanjut, dalam penerapan PERINTIS proses tersebut dapat berlangsung lebih terukur. Pemohon juga memperoleh informasi mengenai estimasi penyelesaian layanan maksimal lima hari kerja setelah permohonan masuk ke Kantor Pertanahan. Kondisi tersebut dinilai memberikan kepastian yang lebih baik bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan kejelasan mengenai kapan proses administrasi peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan,"tambahnya.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas yang masuk sepanjang seluruh persyaratan telah terpenuhi dan prosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai salah satu lokasi pilot project PERINTIS 10 Hari, Kantah Jakarta Selatan memastikan standar operasional prosedur diterapkan secara konsisten.

Menurut Marcellinus, keberhasilan layanan tersebut tidak hanya bergantung pada kecepatan Kantor Pertanahan, tetapi juga membutuhkan kedisiplinan PPAT dalam mengikuti setiap tahapan. Ia menekankan agar tidak terjadi jeda antara proses pengecekan berkas dengan pembuatan akta karena seluruh tahapan merupakan satu kesatuan dalam sistem layanan terintegrasi. Untuk saat ini, PERINTIS 10 Hari dapat digunakan masyarakat untuk layanan peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT.

Jenis layanan tersebut meliputi peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan atau Inbreng. Melalui penerapan layanan dengan batas waktu yang jelas tersebut, ATR/BPN berharap proses administrasi pertanahan menjadi semakin cepat, terukur dan transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Integrasi antara pemerintah daerah, PPAT dan Kantor Pertanahan menjadi bagian penting agar target penyelesaian maksimal 10 hari dapat berjalan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi masyarakat,"ungkapnya.(Humas BPN Sumba Timur/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....