ATR/BPN Dorong Perintis 10 Hari Transformasi Ekosistem Layanan
- 14 Sep 2026 09:20 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Program ini tidak hanya diarahkan untuk mempercepat penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan, tetapi juga membangun ekosistem layanan yang melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga masyarakat sebagai pemohon layanan. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa keberhasilan PERINTIS sangat bergantung pada keterpaduan dan koordinasi seluruh pihak dalam proses peralihan hak.
Asnaedi menyampaikan, PERINTIS 10 Hari pada dasarnya bukan sekadar program percepatan pelayanan internal Kantor Pertanahan. Lebih jauh, program tersebut menjadi bagian dari upaya membangun perubahan menyeluruh terhadap ekosistem pelayanan pertanahan agar setiap tahapan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan saling terhubung. Menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang memiliki peran penting dalam proses tersebut, sehingga keterlambatan pada satu bagian dapat berdampak terhadap keseluruhan proses. Karena itu, percepatan layanan tidak dapat hanya dibebankan kepada petugas Kantor Pertanahan, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur yang berada dalam ekosistem PERINTIS.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota diberikan tanggung jawab untuk memastikan seluruh rangkaian proses peralihan hak dapat berjalan sesuai dengan target maksimal 10 hari kerja. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi yang berlangsung di internal Kantor Pertanahan, tetapi juga mencakup koordinasi dengan pihak lain yang terlibat. Asnaedi menekankan, Kepala Kantor Pertanahan harus mampu mengidentifikasi setiap potensi hambatan, termasuk apabila proses mengalami kendala pada PPAT maupun pemerintah daerah. Dengan posisi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan diharapkan tidak bersikap pasif menunggu proses berjalan, tetapi aktif mengawal dan mengkoordinasikan seluruh tahapan hingga layanan benar-benar selesai,"ujarnya.
Koordinasi dengan PPAT dan pemerintah daerah menjadi salah satu kunci penting dalam memastikan target PERINTIS dapat tercapai. Kantor Pertanahan perlu membangun komunikasi yang intensif untuk mengetahui tahapan mana yang berpotensi mengalami keterlambatan serta mencari solusi terhadap kendala yang berada di luar kewenangan langsung Kantor Pertanahan. Termasuk di dalamnya melakukan pembahasan bersama Bapenda mengenai tahapan dan kewajiban yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Melalui koordinasi tersebut, diharapkan tidak ada lagi hambatan antarlembaga yang menyebabkan proses peralihan hak berjalan lebih lama dari target yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, percepatan layanan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai pemohon. Kantor Pertanahan memiliki kewajiban memberikan edukasi, sosialisasi, serta pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi dalam proses peralihan hak. Pemohon yang telah memahami persyaratan sejak awal akan lebih mudah menyiapkan dokumen dan memenuhi kewajiban yang diperlukan, sehingga proses pelayanan dapat berjalan tanpa harus berulang kali tertunda akibat kekurangan persyaratan. Edukasi kepada masyarakat tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pelayanan yang efektif dan sekaligus memastikan manfaat program PERINTIS benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Dengan demikian, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja melalui PERINTIS tidak semata-mata menjadi indikator kecepatan pelayanan Kantor Pertanahan, tetapi juga menjadi ukuran keberhasilan koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat. Kementerian ATR/BPN berharap penerapan PERINTIS dapat menciptakan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Transformasi ekosistem tersebut diharapkan tidak berhenti pada layanan peralihan hak, tetapi menjadi fondasi untuk memperluas pembenahan terhadap berbagai layanan pertanahan lainnya, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, efektif, dan responsif.(Humas BPN Sumba Timur/YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....