LP2B Nasional Capai 87 Persen Lebih Cepat dari Target
- 14 Sep 2026 09:18 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B. Hingga tahun 2026, penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen, melampaui target 87 persen yang sebelumnya ditetapkan untuk dapat tercapai pada akhir 2029. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang menilai keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran BPN di Indonesia dalam mempercepat proses penetapan dan penguncian lahan pertanian yang harus dilindungi.
Menteri Nusron menyampaikan apresiasi tersebut dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan Pertanahan yang berlangsung di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 4 September 2026. Menurutnya, capaian 87,52 persen tersebut menunjukkan bahwa target yang sebelumnya diproyeksikan selesai pada 2029 justru dapat dicapai jauh lebih cepat. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran BPN se-Indonesia yang telah bekerja mempercepat proses penetapan LP2B sehingga perlindungan terhadap lahan pertanian dapat semakin diperkuat dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
Capaian tersebut juga terlihat di sejumlah daerah yang sebelumnya menghadapi tantangan dalam memenuhi target LP2B. Jawa Barat, misalnya, telah mencapai 87,02 persen, sedangkan Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing telah mencapai sekitar 88 persen. Menteri Nusron menilai keberhasilan tersebut menjadi langkah penting karena keberadaan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi atau LSD merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempertahankan lahan produktif dari tekanan alih fungsi. Perlindungan lahan pertanian dinilai semakin penting di tengah kebutuhan untuk menjaga produksi pangan nasional sekaligus memastikan ketersediaan lahan bagi sektor pertanian dalam jangka panjang.
Meski target nasional telah terlampaui, Menteri Nusron menegaskan pekerjaan pemerintah belum selesai. Pemerintah masih perlu menyusun kebijakan yang mengatur pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B agar perubahan fungsi lahan tetap terkendali. Sekitar 13 persen lahan sawah yang berada di luar LP2B tidak serta-merta dapat dialihfungsikan secara bebas. Menurut Nusron, pemanfaatannya tetap harus dibatasi dan diatur secara ketat sehingga keberadaan lahan pertanian sebagai salah satu penopang ketahanan pangan nasional tidak semakin berkurang akibat pembangunan maupun kebutuhan penggunaan lahan lainnya,"ujarnya.
Menteri Nusron juga meminta jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mempertahankan kebijakan perlindungan lahan sawah setidaknya hingga 2029. Kebijakan tersebut berkaitan erat dengan agenda pemerintah untuk mencetak sekitar tiga juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua, Kalimantan Timur, dan sejumlah kawasan lainnya. Pemerintah perlu memastikan proses pencetakan sawah baru tersebut berjalan terlebih dahulu sebelum memberikan ruang yang lebih besar bagi perubahan fungsi lahan pertanian, khususnya di Pulau Jawa yang selama ini menjadi salah satu wilayah utama produksi pangan nasional.
Menurut Menteri Nusron, persoalan pangan berkaitan langsung dengan kekuatan dan kedaulatan negara sehingga tidak boleh dipandang sebagai kepentingan sektoral semata. Karena itu, perlindungan lahan pertanian harus menjadi bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk memastikan produksi pangan tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa selama proses pencetakan sawah baru di luar Jawa belum selesai, pemerintah dan seluruh jajaran pertanahan harus tetap berhati-hati dalam memberikan izin terhadap perubahan fungsi lahan pertanian. Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN,"ungkapnya.(Humas BPN Sumba Timur/YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....