Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan, Warga Dapat Kepastian

  • 08 Sep 2026 11:40 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal yang mulai diberlakukan sejak 17 Agustus 2026. Layanan tersebut memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu tunggu pengukuran bidang tanah. Manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, salah satunya Septiah Wulandari, warga Meruya Utara, Jakarta Barat, yang sebelumnya memperoleh jadwal pengukuran pada 23 September 2026, namun akhirnya mendapatkan percepatan hingga 2 September 2026, atau hampir satu bulan lebih cepat dari jadwal awal.

Septiah Wulandari sebelumnya mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan milik keluarganya secara mandiri di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor atau SPS pada 28 Agustus 2026, ia kemudian menerima informasi bahwa jadwal pengukuran tanahnya dapat dipercepat. Lima hari setelah pembayaran, tepatnya pada 2 September 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang langsung untuk melakukan pengukuran bidang tanah miliknya.Percepatan tersebut menurut Septiah sangat membantu karena proses pengurusan tanah warisan yang dilakukannya sendiri dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya tanpa harus kembali menunggu hingga jadwal awal yang telah ditentukan,"ungkapnya.

Pengalaman serupa juga dirasakan Iwan Prastika, warga Jakarta Barat yang sedang mengurus sertipikasi tanah secara mandiri. Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Iwan memperoleh informasi bahwa dirinya harus menunggu sekitar tiga bulan untuk mendapatkan jadwal pengukuran setelah seluruh persyaratan dan dokumen diserahkan kepada Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Namun, setelah layanan baru tersebut diterapkan, ia menerima pemberitahuan bahwa jadwal pengukurannya dapat dilakukan lebih cepat. Kepastian waktu tersebut membuat Iwan merasa lebih tenang karena dirinya dapat mengetahui secara jelas kapan petugas akan datang, sekaligus dapat mengatur waktu untuk mengikuti proses pengurusan tanah yang dilakukan secara mandiri.

Kementerian ATR/BPN menyebut, melalui layanan Pengukuran Terjadwal, setelah masyarakat melakukan pembayaran SPS, pengukuran bidang tanah ditargetkan dapat dilaksanakan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Dalam kasus Septiah, pengukuran bahkan dapat dilakukan hanya lima hari setelah pembayaran. Penerapan layanan ini juga menunjukkan hasil signifikan di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat. Waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya mencapai sekitar 139 hari berhasil ditekan menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur. Hal tersebut menjadi gambaran bahwa penataan jadwal, peningkatan kapasitas petugas, serta pengelolaan pelayanan yang lebih baik dapat mempercepat proses pertanahan dan mengurangi waktu tunggu masyarakat secara signifikan.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan pada 455 Kantor Pertanahan di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi layanan pertanahan. Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai waktu pengukuran, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mempersiapkan dokumen, waktu, serta kebutuhan lainnya dengan lebih baik. Kepastian tersebut dinilai penting karena proses pertanahan sering kali berkaitan dengan berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pendaftaran tanah warisan, sertipikasi, maupun keperluan administrasi lainnya. Kehadiran layanan yang lebih terjadwal diharapkan dapat membuat masyarakat tidak lagi menghadapi waktu tunggu yang panjang dan ketidakpastian dalam proses pelayanan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, transformasi pelayanan pertanahan harus benar-benar memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat. Pemerintah, menurutnya, harus memberikan “karpet merah” dalam pelayanan pertanahan, bukan membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit-belit dan tidak pasti. Penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu langkah untuk mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan terukur, sehingga masyarakat dapat merasakan perubahan secara langsung. Dengan semakin luasnya penerapan layanan tersebut di Kantor Pertanahan, Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan pelayanan pertanahan semakin mudah diakses dan mampu memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.(Humas BPN Sumba Timur/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....