Wamen ATR Bahas Penguatan RUU Reforma Agraria Bersama DPR

  • 07 Sep 2026 10:47 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Sumba - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta,Selasa, 1 September 2026. Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun berbagai masukan dari kementerian, lembaga, dan komisi terkait. Pembahasan ini dinilai penting untuk memastikan regulasi Reforma Agraria nantinya mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini terjadi di masyarakat secara lebih menyeluruh dan berkeadilan.

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi dapat menjadi instrumen hukum yang mampu mendorong terwujudnya keadilan sosial. Menurutnya, regulasi tersebut harus memiliki kekuatan yang mengikat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Dengan demikian, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut, pembahasan juga melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Berbagai persoalan agraria menjadi perhatian, termasuk penguasaan tanah oleh masyarakat, persoalan kawasan hutan, serta pembagian kewenangan antarlembaga. Ossy menyampaikan sejumlah usulan penguatan materi RUU, antara lain mengenai tujuan Reforma Agraria, cakupan Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA, kategori dan prioritas penerima TORA, serta pengaturan penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat penerima manfaat.

Ossy menegaskan penataan aset harus dilakukan secara bersamaan dengan penataan akses agar tanah yang diberikan kepada masyarakat tidak berhenti pada pemberian kepastian hukum semata. Masyarakat penerima tanah juga harus memperoleh dukungan agar mampu mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak kembali berada dalam kondisi sulit setelah menerima tanah dari negara, termasuk dengan menjual tanah tersebut kepada pihak lain dan akhirnya kembali terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Karena itu, Reforma Agraria menurutnya harus diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang,"tegasnya.

Selain penataan aset dan akses, Wamen Ossy juga mendorong agar penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas dalam RUU. Pengaturan tersebut dinilai perlu mencakup berbagai tipologi konflik sekaligus mekanisme penyelesaiannya. Aspek kelembagaan juga menjadi perhatian, khususnya apabila RUU nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. Menurut Ossy, perlu ada kejelasan mengenai hubungan kelembagaan dan pembagian kewenangan, termasuk mekanisme pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, serta alokasi anggaran agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai masukan dari kementerian dan komisi terkait sangat penting untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan. Ia menyebut persoalan agraria memiliki sifat struktural sehingga tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif sektoral. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam merancang Reforma Agraria yang terintegrasi, termasuk untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan kepastian, keadilan, serta manfaat bagi masyarakat. (Humas BPN Sumba Timur/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....