ATR/BPN Ingatkan Pembeli Segera Daftarkan Peralihan Hak Tanah

  • 05 Sep 2026 22:13 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Sumba - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat yang telah membeli tanah agar segera mendaftarkan Peralihan Hak atas tanah di Kantor Pertanahan. Meskipun transaksi jual beli telah dilakukan, pembayaran telah dilunasi, dan Akta Jual Beli (AJB) telah ditandatangani, nama pembeli belum otomatis tercatat sebagai pemegang hak dalam sertipikat tanah. Kondisi tersebut membuat data kepemilikan pada sertipikat masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya,Jakarta,Selasa,1 September 2026.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara proses jual beli dengan pendaftaran Peralihan Hak. Menurutnya, AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sedangkan sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Karena itu, setelah AJB selesai dibuat, pembeli masih harus menindaklanjuti dengan mengajukan pendaftaran Peralihan Hak agar data pertanahan diperbarui sesuai kondisi hukum terbaru.

Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memastikan nama pemegang hak yang tercatat dalam administrasi pertanahan sesuai dengan pemilik tanah yang sebenarnya. Untuk peralihan hak karena jual beli, ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah,"ungkapnya.

Setelah pemilik baru mengajukan AJB bersama dokumen yang dipersyaratkan, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum mencatat Peralihan Hak. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, perubahan nama pemegang hak akan dicatat dalam Buku Tanah dan sertipikat. Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan data yang tercantum dalam sertipikat selalu sesuai dengan kondisi terkini. Pembaruan data tersebut penting agar tanah dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan di kemudian hari, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun digunakan untuk kebutuhan administrasi lainnya.

Untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN saat ini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari. Namun, layanan tersebut masih berada dalam tahap pilot project dan baru tersedia pada 17 Kantor Pertanahan yang ditunjuk. Layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jangka waktu penyelesaian proses Peralihan Hak, selama seluruh persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi.

Kementerian ATR/BPN berencana memperluas penerapan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari pada 24 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pada tahap tersebut, layanan akan diperluas ke 24 Kantor Pertanahan dan selanjutnya dilakukan secara bertahap hingga dapat diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan. Masyarakat yang telah membeli tanah pun diimbau tidak berhenti setelah memperoleh AJB, tetapi segera memastikan proses pendaftaran Peralihan Hak diselesaikan sehingga nama pada sertipikat benar-benar sesuai dengan pemilik baru dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,"ungkapnya.(Humas BPN Sumba Timur/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....