Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berikan Kepastian dan Kemudahan Masyarakat
- 05 Sep 2026 22:13 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Sumba - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Inovasi layanan ini memberikan kemudahan sekaligus kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah. Salah satu pemohon yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut adalah Meta Agustina, 38 tahun, warga Cipinang, Jakarta Timur, yang sedang mengurus tanah warisan milik keluarganya secara mandiri,Jakarta,Selasa,1 September 2026.
Meta Agustina mengatakan, proses pengurusan tanah menjadi lebih mudah setelah dirinya melakukan pembayaran Surat Perintah Setor atau SPS. Tidak lama setelah pembayaran dilakukan, ia mendapatkan informasi melalui WhatsApp dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur mengenai jadwal pengukuran tanah. Meta menyebut dirinya melakukan pembayaran pada Sabtu sore, kemudian menerima pemberitahuan bahwa pengukuran dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 9 hingga 10 pagi. Jadwal tersebut membuat dirinya dapat mempersiapkan waktu dan berada di lokasi ketika petugas datang melakukan pengukuran.
Menurut Meta, kepastian jadwal menjadi salah satu hal yang sangat membantu masyarakat, karena pemohon tidak lagi harus datang berulang kali ke Kantor Pertanahan hanya untuk menanyakan kapan proses pengukuran akan dilakukan. Selain menghemat waktu dan tenaga, kepastian tersebut juga memberikan rasa nyaman karena masyarakat dapat mengetahui tahapan pelayanan yang sedang dijalani. Ia juga mengapresiasi kemudahan pembayaran SPS yang dapat dilakukan menggunakan dompet digital atau e-wallet, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan dengan cepat meskipun dilakukan pada sore hari,"ujarnya.
Sementara itu, petugas pengukuran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Syifa Utami, menjelaskan bahwa penerapan sistem Pengukuran Terjadwal membuat tahapan pelayanan menjadi lebih terukur, baik bagi masyarakat maupun petugas di lapangan. Setelah pemohon menerima jadwal pengukuran, petugas akan mendapatkan surat tugas untuk melaksanakan pengukuran sesuai waktu yang telah ditentukan. Setelah pengukuran selesai, hasilnya kemudian diproses menjadi Peta Bidang Tanah atau PBT. Syifa menyebutkan, hasil pengukuran bidang tanah Meta Agustina ditargetkan dapat selesai maksimal pada Kamis setelah pelaksanaan pengukuran.
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu mengubah proses pelayanan pertanahan menjadi lebih sederhana, transparan, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Pengalaman Meta Agustina menjadi salah satu contoh bagaimana transformasi layanan tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh pemohon, terutama dalam memperoleh informasi waktu pengukuran tanpa harus melalui proses yang berulang dan menyita waktu.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN terus mendorong penerapan layanan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan adanya kepastian jadwal sejak setelah pembayaran SPS, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri, sekaligus memperoleh pelayanan yang lebih cepat, pasti, dan efisien,"ungkapnya.(Humas BPN Sumba Timur/YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....