Polres Sumba Tengah Pastikan Dua Dari 104 Kuda Telah Membuat LP
- 07 Sep 2026 10:31 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Kapolres Sumba Tengah AKBP Richard Siregar angkat bicara terkait keberadaan 104 ekor kuda yang ditampung di Desa Watu Asa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT). Richard mengatakan, kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai keberadaan ratusan kuda tersebut. Pemantauan bahkan telah dilakukan anggota Polsek Mamboro sejak Sabtu sebelum tim turun langsung ke lokasi pada hari Minggu.
"Pada saat hari Minggu itu kan kita hadir semua di sana. Cuma karena hari Minggu, mungkin ada yang habis pulang dari ibadah. Jadi semua langsung ke sana, gerak cepat," kata Richard, Kamis, 3 September 2026.
Dari 104 ekor kuda tersebut, dua ekor telah memiliki pemilik yang mengaku kehilangan ternaknya. Pemilik kedua kuda itu telah membuat laporan polisi di SPKT Polsek Umbu Ratu Nggay, karena ternak tersebut diketahui berasal dari wilayah Umbu Ratu Nggay (URG).
Kedua kuda yang sebelumnya diamankan di Polsek Mamboro kemudian dipindahkan kepada pemiliknya yang berdomisili di wilayah Polsek Umbu Ratu Nggay untuk mendukung dan memudahkan proses penanganan perkara. "Karena dua kuda itu dari URG, petunjuknya untuk LP dibuka di Umbu Ratu Nggay," ujar Richard.
Richard menjelaskan, pihak penampung mengaku hanya membeli kuda- kuda tersebut tanpa mengetahui bahwa kuda tersebut terindikasi masalah. Namun, saat dimintai dokumen, mereka tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan yang diperlukan. Polisi kemudian mengamankan kedua kuda tersebut untuk kepentingan proses hukum. Richard menegaskan serta menghimbau kepada masayarakat Sumba Tengah dan sekitarnya agar masyarakat yang merasa kehilangan ternak diminta segera membuat laporan polisi dengan membawa bukti kepemilikan agar perkara dapat diproses secara hukum.
Sementara itu, sebanyak 102 ekor kuda lainnya masih berada dalam pengawasan polres Sumba Tengah sambil menunggu proses ferifikasi.bukati administrasi kepemilikan kuda. Setelah dilakukan pendataan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, sebagian kuda telah memiliki surat keterangan atau identitas. Namun, masih terdapat sejumlah kuda yang tidak memiliki tanda cap yang jelas sehingga asal-usulnya masih ditelusuri. Polisi juga memastikan tidak terjadi pergeseran terhadap kuda-kuda tersebut untuk sementara waktu dari keberadaan sebelumnya.
Richard mengatakan, ratusan kuda tersebut sebelumnya dikumpulkan untuk rencana perdagangan ke luar Pulau Sumba. Namun, berdasarkan konfirmasi dengan Dinas Peternakan, kuota pengiriman kuda ke luar daerah saat ini telah habis sehingga ternak masih berada di lokasi penampungan. Ia menegaskan, aktivitas menampung kuda tidak serta-merta dapat disebut ilegal. Persoalan hukum dapat muncul apabila kuda dikirim ke luar daerah tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Polisi meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh 104 ekor kuda tersebut merupakan hasil tindak pidana. Pengawasan terhadap 102 kuda dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk mencegah pemindahan atau pengiriman tanpa dokumen yang jelas.
Jika kuota pengiriman kembali tersedia, pihak yang akan mengirim kuda diminta melaporkan jumlah ternak terlebih dahulu agar dokumen dapat diperiksa. Richard menegaskan, pengawasan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuang yang berlaku. (Jl)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....