ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan Melalui Tiga Transformasi

  • 27 Agt 2026 08:50 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas dari pungutan liar kepada masyarakat. Transformasi tersebut mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan tiga transformasi tersebut dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026. Ia menyebut sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Dalu mengatakan, percepatan pelayanan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga melalui penataan sumber daya manusia serta penguatan kerja sama dengan berbagai pihak. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.

Melalui Organisasi Berbasis Wilayah, para Kepala Seksi di Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu. Sistem ini diharapkan membuat berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat pada tingkat wilayah. Tahap awal penerapannya dilakukan di 10 Kantor Pertanahan di sejumlah daerah,"ungkapnya.

Sementara itu, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Jadwal pengukuran ditetapkan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari, kemudian penyelesaian hingga penerbitan Peta Bidang Tanah maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses pelayanan ditargetkan selesai paling lama 12 hari dan saat ini telah diterapkan di 455 dari 483 Kantor Pertanahan.

Selain itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Proses tersebut meliputi verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari. Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi Zona Nilai Tanah.(Humas BPN Sumba Timur/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....