Polda NTT Amankan Admin TikTok Lika-Liku Diduga Manipulasi Data

  • 24 Agt 2026 08:21 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang pria berinisial GF yang diduga merupakan salah satu admin di balik akun TikTok anonim “Lika-Liku”. Penindakan tersebut dilakukan menyusul dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa manipulasi data serta pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.

GF diamankan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K., pada Jumat, 21 Jumat 2026 sekitar pukul 23.20 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Setelah mengamankan GF, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah orang tuanya yang berada di kawasan BTN untuk mencari barang bukti maupun petunjuk digital yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial tersebut.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu,23 Agustus 2026, menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ruang digital agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang direkayasa dan merugikan pihak lain.

Kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026, yang dibuat oleh Jupiter Selan dari Kajari Kabupaten Kupang. Dalam proses penyelidikan, penyidik menduga GF menjalankan akun TikTok “Lika-Liku” secara anonim dengan tujuan menyembunyikan identitasnya serta mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolah data tersebut menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya rekayasa terhadap sejumlah konten yang disebarluaskan melalui media sosial. Data yang diduga diperoleh tanpa izin tersebut kemudian diolah menjadi narasi tertentu, sementara foto-foto korban diduga disunting, digabungkan, dan dimanipulasi sehingga menghasilkan konten yang dapat memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.

Dalam menjalankan aksinya, GF juga diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), termasuk aplikasi ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi serta melakukan manipulasi dan penggabungan foto yang berkaitan dengan korban. Konten hasil rekayasa tersebut diduga kemudian disebarluaskan melalui akun TikTok “Lika-Liku” dan akun “Nobita Irma Dewi Silverster”.

Dari hasil profiling digital, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara kedua akun tersebut, termasuk penggunaan alamat email yang identik. Temuan mengenai keterkaitan akun dan jejak digital tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidik mengungkap identitas pengelola akun anonim.

Melalui penelusuran aktivitas digital, penyidik kemudian mengarah kepada GF yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengoperasian akun-akun tersebut. Dalam penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, antara lain 10 lembar cetak rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A303, satu unit tablet Samsung, dua buah kartu SIM Telkomsel beserta kode PUK dan nomor yang tercantum dalam berkas penyidikan, serta satu buah SD Card merek V-Gen.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan penyidik untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap rangkaian aktivitas digital yang sedang ditangani. Atas dugaan perbuatannya, GF dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 443 ayat (2) dan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Meski telah mengamankan GF, Polda NTT memastikan proses penyidikan belum berhenti.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun aktivitas akun-akun tersebut, termasuk kemungkinan adanya admin atau pelaku lain. Polda NTT mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab serta tidak memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan informasi yang direkayasa maupun konten yang dapat merugikan orang lain.

Kepolisian menegaskan bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab karena penggunaan teknologi untuk tujuan yang melanggar hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan akun anonim tidak serta-merta membuat seseorang terbebas dari hukum, sebab aktivitas di ruang digital meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Polda NTT memastikan penelusuran terhadap akun “Lika-Liku” dan “Nobita Irma Dewi Silverster” akan terus dilakukan hingga seluruh rangkaian perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat dapat terungkap berdasarkan bukti dan hasil penyidikan. (Humas Polres Sumba Timur/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....