Kapolres Hadiri Penyerahan Remisi, 204 Warga Binaan Terima Pengurangan Pidana

  • 20 Agt 2026 13:57 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi menghadiri kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Senin, 17 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Acara berlangsung di Lapas Kelas IIA Waingapu, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta sejumlah pimpinan instansi terkait.

Kegiatan dipimpin Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Gidion I. S. A. Pally, S.H., M.Hum., dan turut dihadiri Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, S.T., M.T., Ketua DPRD Sumba Timur Umbu Aldy Rihi, Dandim 1601/Sumba Timur Letkol Arm. Adwi Prasetya, Danyon TP 876/PLT Sumba Timur Letkol Inf. Arief Candra G., S.Sos., M.Tr.Mil., Sekda Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi bentuk dukungan bersama terhadap proses pembinaan dan pemasyarakatan, sekaligus memperkuat sinergi dalam mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara baik di tengah keluarga dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 204 orang dari total 239 warga binaan Lapas Kelas IIA Waingapu menerima remisi dan pengurangan masa pidana. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga 12 bulan, sesuai dengan ketentuan serta hasil penilaian terhadap sikap, perilaku, dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti proses pembinaan. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sumba Timur kepada perwakilan warga binaan. Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan adanya perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, remisi yang diterima pada momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia hendaknya tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata kembali masa depan. Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik. “Remisi yang diberikan negara merupakan bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku yang telah ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik,”ujar AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi.

Kapolres juga mengingatkan warga binaan yang nantinya kembali ke tengah keluarga dan masyarakat agar menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai bekal untuk membuka lembaran kehidupan yang baru. Ia berharap mereka mampu menjalani kehidupan secara produktif, menaati hukum, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar. Menurutnya, setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki kehidupan, sehingga proses pembinaan di Lapas harus dimanfaatkan secara maksimal. Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab Lapas, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat agar warga binaan dapat diterima kembali dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Waingapu Gidion I. S. A. Pally menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, unsur Forkopimda, serta seluruh instansi yang selama ini memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan program pembinaan di Lapas Waingapu, termasuk sinergi bersama Polres Sumba Timur. Penyerahan remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi titik penting bagi warga binaan untuk semakin meningkatkan kesadaran hukum, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.

Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan kesempatan untuk membangun harapan baru, mempererat kembali hubungan dengan keluarga, dan membuktikan bahwa setiap orang memiliki peluang untuk berubah serta kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat. (Humas Polres Sumba Timur/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....