Sebanyak 204 Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi HUT RI
- 19 Agt 2026 12:03 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Sebanyak 204 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana, Waingapu,Senin,17Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Gidion Pally, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 239 orang penghuni Lapas Waingapu, terdiri dari tahanan dan warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 warga binaan mendapatkan remisi. Selain itu, Lapas Waingapu juga telah mengusulkan perubahan status bagi enam warga binaan yang menjalani pidana seumur hidup serta mengusulkan dua warga binaan untuk mendapatkan amnesti.
Gidion mengatakan, pemberian remisi menjadi salah satu bagian penting dari proses pembinaan. Ia menilai, selama menjalani masa pidana, warga binaan menunjukkan perubahan perilaku melalui berbagai kegiatan pembinaan kerohanian maupun kemandirian. Lapas juga terus bekerja sama dengan sejumlah instansi, termasuk Dinas Pertanian, dalam mengembangkan keterampilan warga binaan melalui kegiatan pertanian dan ketahanan pangan, salah satunya penanaman bawang di lahan sekitar dua hektare,"ungkapnya.
Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali,ST, MT,mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Menurutnya, remisi diberikan berdasarkan sejumlah penilaian, termasuk kedisiplinan, perilaku sehari-hari dan keikutsertaan dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Bupati berharap momentum kemerdekaan menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru dan terus memperbaiki diri. Ia mengajak seluruh penerima remisi mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun bangsa dan negara, sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat dapat hidup mandiri, berkarya dan tidak mengulangi tindak pidana.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali,ST,MT disebutkan bahwa pada 2026 pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan dan membangun karakter sebagai bekal kembali ke masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur menuju Indonesia Emas 2045,"ujarnya.(YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....