Masyarakat Kini Dapat Jadwal Pasti Pengukuran Tanah Lebih Cepat

  • 18 Agt 2026 07:26 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan inovasi pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian waktu sekaligus mempercepat proses pengurusan sertipikat tanah. Salah satu inovasi tersebut adalah layanan Pengukuran Terjadwal yang memungkinkan masyarakat mengetahui secara pasti kapan petugas akan datang melakukan pengukuran bidang tanah, Kudus, Senin, 10 Agustus 2026.

Layanan tersebut memberikan pengalaman berbeda bagi masyarakat karena pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian terkait waktu pelaksanaan pengukuran. Seperti yang dirasakan Endang Rahayu Ningsih, warga Kabupaten Kudus, yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 31 Juli 2026. Pada hari yang sama, ia langsung mendapatkan pilihan jadwal pengukuran dari petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dan memilih jadwal pada 3 Agustus 2026.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, petugas ukur datang ke lokasi pada 3 Agustus untuk melaksanakan pengukuran. Proses tersebut berjalan lancar karena para pemilik tanah yang berbatasan hadir sehingga penunjukan sekaligus penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan tanpa kendala. Hanya berselang dua hari setelah pengukuran, Endang mendapatkan informasi bahwa Peta Bidang Tanah atau PBT telah selesai dan dapat diambil.

Pengalaman serupa juga dirasakan Hadi Prayetno, warga Kabupaten Kudus, yang mengajukan permohonan pada 30 Juli 2026. Ia mengaku sebelumnya memperkirakan proses pengukuran membutuhkan waktu cukup lama berdasarkan pengalaman yang pernah dialaminya. Namun, melalui layanan Pengukuran Terjadwal, ia langsung mendapatkan kepastian bahwa pengukuran akan dilakukan pada 3 Agustus, sehingga tidak perlu menunggu tanpa kejelasan.

Hadi menilai kepastian jadwal tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mempersiapkan diri, termasuk memastikan kehadiran saat proses pengukuran berlangsung. Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang dinilai semakin cepat, pasti, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Menurutnya, inovasi pelayanan seperti Pengukuran Terjadwal menunjukkan komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus yang rata-rata menerima 20 hingga 30 permohonan pengukuran setiap hari. Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, sementara Peta Bidang Tanah diterbitkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah. (Humas BPN Sumba Timur/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....