Menteri Nusron Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan Beri Kepastian

  • 18 Agt 2026 07:24 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan pemerintah diarahkan untuk memberikan kepastian sekaligus kemudahan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. Menurutnya, perubahan sistem pelayanan harus mampu menghadirkan layanan yang pasti, cepat, terukur, dan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menteri Nusron mengatakan, semangat utama transformasi layanan pertanahan adalah memastikan masyarakat sebagai pemohon memperoleh kepastian dalam setiap tahapan pelayanan. Kepastian tersebut tidak hanya berkaitan dengan hasil pelayanan, tetapi juga waktu penyelesaian yang jelas sehingga masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian. Ia menekankan bahwa pelayanan pertanahan harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam menghadirkan proses yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Karena itu, seluruh jajaran ATR/BPN bersama pemangku kepentingan terkait didorong memiliki semangat yang sama untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Salah satu fokus transformasi yang saat ini dijalankan Kementerian ATR/BPN adalah Pengukuran Terjadwal. Melalui sistem tersebut, masyarakat yang mengajukan proses pendaftaran tanah dapat memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran bidang tanah secara lebih terencana. Pengukuran Terjadwal ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu untuk penjadwalan paling lama tujuh hari. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan pada 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Penerapan sistem ini diharapkan mampu mengurangi waktu tunggu masyarakat sekaligus membuat proses pengukuran menjadi lebih tertib dan terukur.

Selain Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian paling lama 10 hari. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB dalam waktu tiga hari, sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT diberikan target penyelesaian pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selama dua hari. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi masyarakat dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan, proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari. "Pengaturan waktu pada setiap tahapan tersebut diharapkan membuat proses peralihan hak menjadi lebih cepat, pasti, dan mudah," kata Menteri Nusron.

Dia menegaskan bahwa keberhasilan transformasi layanan pertanahan tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN secara sendiri. Diperlukan komitmen bersama antara jajaran ATR/BPN, IPPAT, pemerintah daerah, termasuk kepala daerah, agar setiap tahapan pelayanan dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. Menurutnya, kesamaan cara pandang dan kemauan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan perubahan yang berkelanjutan. "Dengan adanya komitmen bersama, transformasi layanan diharapkan tidak hanya menjadi perubahan sistem, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.

Dalam pengarahan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata. Menteri Nusron berharap seluruh pihak dapat menjaga semangat transformasi dengan mengedepankan kepastian, kecepatan, kemudahan, serta kepatuhan terhadap aturan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat semakin memperoleh pengalaman pelayanan pertanahan yang transparan, terukur, dan memberikan kepastian dalam mengurus hak atas tanah. (Humas BPN Sumba Timur/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....