Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan Pertanahan

  • 13 Agt 2026 19:41 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan agar semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang kini diterapkan adalah layanan Pengukuran Terjadwal, yang memungkinkan masyarakat memperoleh kepastian waktu pelaksanaan pengukuran sejak permohonan diajukan.

Kehadiran layanan ini diharapkan mampu mengurangi waktu tunggu masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah), Demak, Sabtu, 8 Agustus 2026. Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah di Indonesia yang telah menerapkan Pengukuran Terjadwal.

Melalui layanan tersebut, masyarakat diberikan pilihan jadwal pengukuran bidang tanah ketika mengajukan berkas permohonan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian kapan petugas ukur akan datang ke lokasi.

Layanan ini menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari serta penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu lima hari. Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung Yul Khiya Hanum, warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Demak.

Ia mengaku memperoleh informasi mengenai Pengukuran Terjadwal sejak menyerahkan berkas permohonan pada 22 Juli 2026. Setelah mendapatkan pilihan jadwal, pengukuran bidang tanah dilaksanakan pada 29 Juli.

Selama proses berlangsung, Yul juga dapat memantau perkembangan permohonannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku hingga mengetahui bahwa PBT miliknya telah selesai diterbitkan pada 3 Agustus 2026. Yul mengaku terkejut karena proses pelayanan berlangsung lebih cepat dari perkiraannya.

Menurutnya, kepastian jadwal sejak awal membuat dirinya merasa lebih tenang karena mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran. Ia menilai sistem tersebut jauh lebih praktis dibandingkan harus menunggu tanpa mengetahui waktu pasti pelaksanaan pengukuran.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa transformasi layanan pertanahan tidak hanya berbicara mengenai kecepatan proses administrasi, tetapi juga memberikan kepastian dan kenyamanan kepada masyarakat sebagai penerima layanan. Pengalaman serupa disampaikan Dama Yanti, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang mengurus sertipikasi tanahnya melalui layanan Pengukuran Terjadwal.

Dama mengajukan berkas pada 23 Juli dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli. Setelah proses pengukuran dilakukan, petugas kembali menghubunginya pada keesokan pagi untuk menyampaikan bahwa Peta Bidang Tanah telah dapat diambil.

Kecepatan proses tersebut membuat Dama mengaku mendapatkan pengalaman pelayanan yang jauh lebih baik dari yang sebelumnya ia bayangkan. Penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan pertanahan yang semakin pasti dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya kepastian jadwal, masyarakat dapat mengatur waktu, memantau perkembangan permohonan, serta memperoleh kejelasan mengenai tahapan layanan yang sedang dijalani. Transformasi ini diharapkan terus diperluas sehingga semakin banyak masyarakat di berbagai daerah dapat merasakan layanan pertanahan yang cepat, pasti, dan tidak berbelit-belit. (Humas BPN Sumba Timur/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....