Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak Selesai Sepuluh Hari

  • 04 Agt 2026 08:17 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, guna menghadirkan layanan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Uji coba tersebut akan diterapkan terlebih dahulu di 15 Kantor Pertanahan sebagai proyek percontohan sebelum diperluas ke daerah lainnya,Jakarta,Senin,3 Agustus 2026.

Menteri Nusron Wahid menjelaskan, target penyelesaian selama 10 hari kerja merupakan akumulasi dari seluruh tahapan proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari kerja, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan ditetapkan selesai dalam lima hari kerja. Dengan pembagian waktu tersebut, setiap tahapan pelayanan memiliki standar penyelesaian yang jelas dan dapat dipantau secara menyeluruh.

Menurut Menteri Nusron, penerapan target waktu ini tidak hanya bertujuan mempercepat pelayanan, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih akuntabel di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Melalui sistem pemantauan pada setiap tahapan layanan, apabila terjadi keterlambatan, penyebabnya dapat segera diketahui, baik karena keterbatasan sumber daya manusia, kendala administratif, maupun faktor lainnya. Dengan demikian, langkah perbaikan dapat segera dilakukan sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.

Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project meliputi Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Pemilihan lokasi tersebut diharapkan dapat menjadi representasi berbagai karakteristik pelayanan pertanahan di Indonesia.

Selama masa uji coba, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan layanan. Evaluasi tersebut mencakup efektivitas waktu penyelesaian, kendala yang dihadapi di lapangan, serta kesiapan sumber daya manusia dan sistem pendukung. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan mekanisme pelayanan sebelum kebijakan ini diterapkan secara bertahap di Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.Melalui transformasi pelayanan ini, Kementerian ATR/BPN berharap proses peralihan hak atas tanah menjadi semakin cepat, transparan, memberikan kepastian hukum,serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan di Indonesia. (Humas BPN Sumba Timur/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....