Dishub Kota Kupang Benahi Tata Kelola Parkir, Soroti Layanan Juru Parkir
- 29 Jul 2026 12:43 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pengelolaan parkir di Kota Kupang terus menjadi perhatian pemerintah menyusul masih adanya keluhan masyarakat terkait keberadaan parkir liar, pelayanan juru parkir, hingga persoalan pemberian karcis. Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan mengakui tata kelola parkir masih perlu diperbaiki agar lebih tertib, aman, serta mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, Ap., M.Si. dalam Wawancara Kupang Pagi di Pro 1 RRI Kupang, Selasa, 28 Juli 2026 mengatakan, pengelolaan parkir di wilayah Kota Kupang terbagi dalam dua kewenangan, yakni pemerintah provinsi untuk ruas jalan provinsi dan pemerintah kota untuk jalan nasional serta jalan kota. Menurutnya, peningkatan jumlah kendaraan setiap tahun menjadi salah satu tantangan dalam penataan parkir di wilayah perkotaan.
Bernadinus menjelaskan, masih terdapat sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan aktivitas parkir tidak tertata. Salah satunya berada di ruas jalan menuju kawasan Alak dan Namosain yang pada waktu tertentu ramai digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Kondisi tersebut membuat sebagian warga melakukan penarikan retribusi tanpa melalui proses administrasi resmi dengan Dinas Perhubungan.
Ia menegaskan, persoalan parkir bukan hanya berkaitan dengan penarikan retribusi, tetapi juga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, juru parkir harus mampu memberikan jasa berupa pengaturan kendaraan, menjaga ketertiban, serta membantu pengguna jalan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan retribusi yang dibayarkan, termasuk menerima karcis sebagai bukti pembayaran.
Terkait keluhan masyarakat mengenai adanya juru parkir yang hanya mengambil uang tanpa memberikan pelayanan, Bernadinus menyebut hal tersebut menjadi perhatian pihaknya. Ia meminta para pengelola dan juru parkir agar lebih profesional karena pekerjaan tersebut merupakan sebuah profesi yang membutuhkan tanggung jawab. Pemerintah juga terus mendorong penggunaan atribut resmi seperti rompi, karcis, dan alat pendukung lainnya agar masyarakat dapat membedakan petugas resmi dan tidak resmi.
Selain pembayaran secara manual, Dinas Perhubungan Kota Kupang juga membuka peluang pembayaran retribusi parkir secara digital melalui aplikasi pembayaran bekerja sama dengan pihak perbankan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan masyarakat dalam membayar jasa parkir. Bernadinus juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan juru parkir yang tidak memberikan pelayanan atau tidak menggunakan fasilitas pendukung resmi.
Bernadinus menambahkan, pihaknya memahami adanya keluhan warga yang merasa harus membayar parkir di beberapa titik berbeda. Menurutnya, setiap lokasi memiliki pengelola dan juru parkir yang berbeda sesuai titik yang telah ditetapkan. Namun, ia menekankan agar pelayanan harus berjalan seimbang antara kewajiban membayar retribusi dan hak masyarakat mendapatkan layanan parkir yang aman, tertib, serta nyaman. Pemerintah Kota Kupang akan terus melakukan evaluasi agar tata kelola parkir semakin baik dan tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....