WNI Lepas Kewarganegaraan Dikenai Biaya
- 23 Jul 2026 19:33 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan secara sukarela kini dikenai biaya sebesar Rp5 juta. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tarif layanan administrasi kewarganegaraan. Aturan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 2 Juli 2026.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta untuk permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia secara sukarela. Selain itu, terdapat sejumlah penyesuaian tarif layanan lain yang berkaitan dengan administrasi kewarganegaraan sesuai kewenangan Kementerian Hukum.
Pemerintah juga menetapkan biaya Rp3,5 juta untuk penerbitan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Sementara itu, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif sebesar Rp1 juta.
Adapun penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan Indonesia dikenai biaya sebesar Rp500 ribu. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembaruan regulasi dan penyesuaian terhadap struktur organisasi serta kebutuhan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.
Pemerintah menjelaskan bahwa seluruh penerimaan dari layanan tersebut akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana yang diperoleh akan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung penyelenggaraan layanan administrasi hukum yang lebih efektif dan akuntabel.
Kehadiran PP Nomor 30 Tahun 2026 diharapkan memberikan kepastian hukum terkait tarif layanan kewarganegaraan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kewarganegaraan diimbau mempelajari ketentuan terbaru agar proses pengajuan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. (RD)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....