Menimipas Persilahkan Audit Pengadaan Gembok Demi Transparansi Penuh

  • 06 Jul 2026 08:47 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Menanggapi sorotan publik terkait pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku melalui sistem e-Catalog. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki alasan untuk menutupi proses tersebut dan mempersilakan dilakukan audit secara menyeluruh guna memastikan setiap tahapan pengadaan berlangsung transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.

Agus menyatakan bahwa keterbukaan dalam pengelolaan anggaran merupakan prinsip yang terus dijaga di lingkungan Kemenimipas. Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pengadaan barang dan jasa, maka langkah evaluasi hingga penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

Ia bahkan menegaskan bahwa audit dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengadaan apabila memang ditemukan penyimpangan. Sorotan terhadap pengadaan gembok tersebut sebelumnya disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.

Ia menilai besarnya anggaran yang dialokasikan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena harga rata-rata setiap unit gembok disebut mencapai ratusan ribu rupiah hingga mendekati Rp1 juta. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog LKPP, Ditjenpas mengalokasikan sekitar Rp35,8 miliar pada tahun anggaran 2024 untuk pengadaan 46.000 unit gembok. Pengadaan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni sekitar Rp15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp20,28 miliar pada September 2024.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2025 kembali dialokasikan anggaran sekitar Rp56,7 miliar untuk pengadaan 60.000 unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025, sehingga total pengadaan selama dua tahun mencapai sekitar Rp92,5 miliar untuk 106.000 unit. Pangeran mengungkapkan bahwa harga rata-rata gembok pada tahun 2024 berada di kisaran Rp778 ribu per unit, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi sekitar Rp945 ribu per unit.

Kenaikan tersebut dinilai cukup signifikan apabila dibandingkan dengan harga gembok yang banyak beredar di pasaran. Karena itu, ia menilai audit menyeluruh menjadi langkah penting untuk memastikan kewajaran harga sekaligus menguji apakah seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan prinsip efisiensi dan tata kelola yang baik.

Selain meminta audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi XIII DPR RI juga mendorong Inspektorat Jenderal Kemenimipas membuka seluruh dokumen pengadaan beserta kontrak yang berkaitan dengan pembelian gembok tersebut. Menurut Pangeran, keterbukaan dokumen akan membantu proses pemeriksaan berjalan objektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran negara.

Apabila nantinya ditemukan indikasi harga yang tidak wajar maupun dugaan markup, DPR akan mendorong proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebagai langkah antisipasi, Pangeran mengusulkan agar pengadaan gembok dengan pola serupa ditunda sementara hingga hasil audit awal selesai dilakukan.

Ia juga menekankan bahwa hasil pemeriksaan harus diumumkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Di sisi lain, ia mengingatkan agar anggaran di sektor pemasyarakatan lebih diarahkan untuk menyelesaikan persoalan mendasar di lembaga pemasyarakatan, seperti mengatasi kelebihan kapasitas melalui optimalisasi pembebasan bersyarat, reintegrasi sosial, penggunaan pengawasan elektronik, serta percepatan proses peradilan sehingga manfaat anggaran dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (Humas Lapas Waingapu/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....