KPPN Waingapu Salurkan Dana Bagi Hasil Rp 2.99 Miliar untuk Sumba

  • 04 Jul 2026 08:33 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Waingapu menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Semester I Tahun 2026 sebesar Rp2,99 miliar kepada pemerintah daerah di wilayah Pulau Sumba. Nilai tersebut setara dengan 40,6 persen dari total pagu yang dialokasikan.

Penyaluran ini merupakan bagian dari pelaksanaan Transfer ke Daerah yang dikelola KPPN Waingapu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Pulau Sumba,Waingapu, Rabu, 1 Juli 2026.

Kepala KPPN Tipe A1 Waingapu, Natalia Madiarti, menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan salah satu instrumen transfer pemerintah pusat kepada daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan mempertimbangkan kinerja daerah. Dana tersebut diberikan kepada daerah penghasil sebagai bentuk pembagian penerimaan negara sekaligus mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, daerah nonpenghasil juga memperoleh alokasi DBH sebagai upaya mengatasi dampak eksternalitas serta mendorong pemerataan pembangunan di dalam satu kawasan. Melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026, pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola Dana Bagi Hasil mulai dari tahap perencanaan, penyaluran, pelaporan hingga pemantauan dan evaluasi.

Regulasi tersebut menghadirkan sejumlah instrumen baru berupa Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP), Laporan Realisasi Penggunaan (LRP), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Kehadiran dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memastikan penggunaan Dana Bagi Hasil benar-benar sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.

Tidak hanya berorientasi pada ketepatan waktu penyaluran, kebijakan terbaru juga mengubah paradigma pengelolaan Dana Bagi Hasil dengan menitikberatkan pada kualitas pemanfaatan anggaran. Pemerintah kini memperhatikan tingkat penyerapan anggaran dan capaian keluaran atau output dari setiap kegiatan yang didanai menggunakan DBH.

Dengan pendekatan tersebut, manfaat transfer ke daerah diharapkan semakin dirasakan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan berbagai program prioritas pemerintah daerah. Berdasarkan komposisi penyaluran pada Semester I Tahun 2026, Dana Bagi Hasil di Pulau Sumba didominasi oleh DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan nilai mencapai Rp1,48 miliar.

Besarnya alokasi tersebut mencerminkan tingginya kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 terhadap penerimaan perpajakan dalam APBN. Sementara itu, komponen terbesar berikutnya berasal dari DBH sektor perikanan yang mencapai sekitar Rp692 juta.

Besaran tersebut menunjukkan bahwa sektor perikanan masih menjadi salah satu potensi unggulan Pulau Sumba yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus menjadi dasar pengalokasian Dana Bagi Hasil kepada pemerintah daerah. KPPN Waingapu berharap penyaluran Dana Bagi Hasil pada Semester I Tahun 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemerintah daerah di Pulau Sumba untuk mendukung pembangunan yang lebih merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui tata kelola yang semakin akuntabel dan berorientasi pada hasil, Dana Bagi Hasil diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan publik dan percepatan pembangunan di seluruh wilayah Pulau Sumba," katanya. (YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....