Tata Kelola dan Transparansi Kunci Utama Atasi Polemik Tarif TPU Kota Kupang

  • 27 Jun 2026 12:21 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Polemik mengenai perbedaan tarif layanan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Kupang dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan besaran biaya yang dibayarkan masyarakat. Permasalahan tersebut juga menyangkut tata kelola pelayanan publik, kejelasan kewenangan pengelolaan, transparansi informasi, hingga upaya menjaga rasa keadilan bagi seluruh warga yang membutuhkan layanan pemakaman.

Dalam perspektif kebijakan publik, layanan pemakaman merupakan bagian dari pelayanan dasar yang harus menjamin martabat setiap warga negara. Karena itu, pemerintah tidak hanya dituntut menghadirkan regulasi, tetapi juga memastikan seluruh proses pelayanan dapat dipahami masyarakat melalui prosedur yang jelas, mudah diakses, dan diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah pelayanan.

Koordinator Program Studi S2 Ilmu Administrasi FISIP UNDANA, Dr. I Putu Y.B. Pradana, M.Si, dalam Dialog Kupang Menyapa di Pro 1 RRI Kupang, Senin, 22 Juni 2026 mengatakan pemerintah Kota Kupang sebenarnya telah menunjukkan itikad baik dengan menghadirkan berbagai bentuk bantuan bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu. Namun, menurutnya, tantangan utama saat ini berada pada aspek tata kelola dan komunikasi kebijakan yang belum berjalan optimal sehingga memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai layanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah, layanan tambahan yang dikerjakan paguyuban, besaran tarif yang berlaku, serta pihak yang berwenang mengelola setiap TPU. Tanpa transparansi tersebut, menurutnya, masyarakat berpotensi menghadapi perbedaan tarif yang tidak dipahami asal-usulnya dan pada akhirnya memunculkan persepsi ketidakadilan.

Lebih lanjut, Putu Pradana mengingatkan agar kebijakan bantuan bagi masyarakat tidak sampai menimbulkan stigma baru. Ia menilai pengelompokan layanan berdasarkan kategori tertentu, seperti warga tidak mampu, perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menciptakan kelas sosial dalam pelayanan pemakaman.

Menurutnya, penghormatan terhadap martabat warga yang meninggal harus tetap menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan pemerintah. Ia juga menyoroti masih minimnya sosialisasi mengenai kewenangan pengelolaan TPU di Kota Kupang.

Masyarakat umumnya menganggap seluruh TPU merupakan tanggung jawab pemerintah kota, padahal hanya sebagian yang berada dalam kewenangan tersebut. Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat komunikasi publik melalui RT, RW, kelurahan, paguyuban, media sosial, hingga berbagai saluran informasi lainnya agar masyarakat memahami prosedur pelayanan dan hak yang mereka miliki.

Sebagai rekomendasi, Putu Pradana meminta pemerintah melakukan audit tata kelola seluruh TPU serta mengevaluasi perbedaan tarif yang terjadi di luar TPU yang dikelola pemerintah. Menurutnya, pelayanan dasar seperti penentuan lokasi makam dan penggalian liang kubur harus diberikan dengan standar yang sama kepada seluruh warga Kota Kupang.

Sementara itu, perbedaan biaya seharusnya hanya berlaku pada layanan tambahan yang dipilih masyarakat sesuai kebutuhan dan kemampuan, sehingga keadilan pelayanan serta kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....