BPN Sumba Timur Bahas Batas Kawasan Taman Nasional Bersama

  • 25 Jun 2026 07:49 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, S.Sos., M.H., menghadiri rapat pembahasan hasil pemancangan batas sementara serta identifikasi hak-hak pihak ketiga pada sebagian kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti di Kabupaten Sumba Timur pada, Senin, 8 Juni 2026. Rapat yang berlangsung di Aula Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait guna membahas perkembangan penataan batas kawasan konservasi serta memastikan kejelasan status penguasaan dan pemanfaatan lahan di wilayah yang menjadi objek pembahasan.

Dalam pertemuan tersebut, peserta rapat meninjau hasil pemancangan batas sementara yang telah dilakukan di lapangan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penegasan batas kawasan taman nasional agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Selain itu, rapat juga membahas identifikasi hak-hak pihak ketiga yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan taman nasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak masyarakat maupun pihak lain yang telah ada sebelumnya dapat terdata dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPN Sumba Timur menyampaikan bahwa Melalui koordinasi dan sinergi antarinstansi, diharapkan proses penataan batas kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti dapat berjalan dengan baik, sekaligus mendukung perlindungan kawasan konservasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan. (Humas BPN Sumba Timur/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....