SPMB Kota Kupang 2026 Terapkan Sistem Transparan, KPK Ikut Awasi Proses Penerimaan

  • 12 Jun 2026 16:21 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, S.Pd., M.Si., dalam Dialog Kupang Menyapa di Pro 1 RRI Kupang, Senin, 8 Juni 2026 mengatakan, seluruh persiapan teknis dan regulasi telah diselesaikan jauh sebelum masa pendaftaran yang dijadwalkan mulai 17 Juni 2026.

Menurut Okto, pelaksanaan SPMB di Kota Kupang dilakukan melalui dua metode, yakni online dan offline. Seluruh SMP negeri di Kota Kupang, mulai dari SMP Negeri 1 hingga SMP Negeri 21, akan melaksanakan pendaftaran secara online.

Sementara untuk jenjang SD, dari total 85 SD negeri dan Inpres, sebanyak 32 sekolah yang memiliki tingkat peminat tinggi diwajibkan menggunakan sistem online, sedangkan sekolah lainnya tetap melayani pendaftaran secara offline. Ia menjelaskan, secara regulasi tidak terdapat perubahan mendasar dibanding tahun sebelumnya.

Pemerintah Kota Kupang tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Kupang telah menetapkan wilayah zonasi melalui keputusan wali kota serta menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB yang menjadi pedoman seluruh satuan pendidikan.

Okto menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial, pemerintah kelurahan, rumah ibadah, dan media massa. Untuk membantu orang tua yang masih mengalami kesulitan dalam pendaftaran online, Dinas Pendidikan juga menyediakan video tutorial yang dapat diakses melalui kode QR pada brosur resmi SPMB.

Langkah ini dilakukan guna meminimalkan kendala teknis yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Perubahan paling signifikan pada pelaksanaan SPMB tahun ini, kata Okto, terletak pada aspek pengawasan.

Ia mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan gratifikasi, korupsi, dan pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Langkah tersebut diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan SPMB di Nusa Tenggara Timur masih berada dalam kategori rentan terhadap praktik pungli, titipan, dan gratifikasi.

“Kalau tahun ini KPK datang dalam bentuk pencegahan, maka tahun depan mereka akan datang dalam bentuk evaluasi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang sama. Karena itu kami bersama pemerintah provinsi, inspektorat, Ombudsman, dan berbagai pihak terkait sudah menandatangani komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih,” ujar Okto.

Ia juga mengingatkan para orang tua agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini dan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk berlatih melakukan pendaftaran online. Okto menegaskan bahwa Dinas Pendidikan maupun sekolah tidak akan melayani praktik titipan ataupun intervensi dalam proses seleksi.

“Kami mengajak semua pihak untuk menaati aturan yang berlaku. Prinsipnya sederhana, tidak ada titipan. Mari kita wujudkan SPMB yang transparan, objektif, dan akuntabel demi memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak Kota Kupang,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....