Pendataan Penghuni Kos Jadi Fokus Pemerintah Kelurahan

  • 31 Mei 2026 05:45 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah kelurahan di Kota Kupang mulai memperketat pendataan penghuni kos sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan. Kebijakan ini muncul setelah maraknya kasus ketuk pintu kos yang meresahkan masyarakat.

Lurah Oesapa Selatan, Thobias Tallo, menilai pendataan penghuni kos sangat penting karena selama ini masih banyak penghuni yang tidak melaporkan identitasnya kepada RT maupun pemilik kos. Akibatnya, proses pengawasan menjadi lebih sulit dilakukan.

“Anak-anak kos yang tinggal di kos mana pun harus wajib melapor diri dengan menyertakan KTP supaya RT dan kelurahan mengetahui identitas penghuninya,” ucapnya, di kantor Lurah Oesapa Selatan, Selasa,19 Mei 2026.

Menurut Thobias, pihaknya sedang menyiapkan surat edaran yang mengatur kewajiban pelaporan penghuni kos, jam bertamu, hingga larangan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan. Kebijakan tersebut akan melibatkan RT, RW, dan pemilik kos.

Senada dengan itu, Lurah Penfui Fransisko S. Dugis meminta seluruh pemilik kos aktif berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Ia menilai keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan aparat keamanan semata.

“Kami mengharapkan semua pemilik kos segera melapor apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan agar bisa dilakukan koordinasi dengan pihak keamanan,” ujarnya.

Melalui pendataan yang lebih tertib, pemerintah berharap keamanan lingkungan kos dapat lebih terjaga. Selain memudahkan pengawasan, data penghuni juga akan membantu aparat ketika terjadi situasi darurat atau tindak kriminal di kawasan permukiman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....