Lapas Waingapu Ikrar Bersama Berantas Narkoba, HP Ilegal, Penipuan

  • 09 Mei 2026 07:34 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Lapas Kelas IIA Waingapu menggelar Apel dan Ikrar Bersama Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat,8 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tanggal 6 Mei 2026 tentang penguatan pengawasan dan pengendalian di lingkungan pemasyarakatan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna Lapas Waingapu tersebut diikuti seluruh jajaran petugas Lapas Waingapu. Apel juga melibatkan unsur eksternal dari Polres Sumba Timur sebagai bentuk transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Dalam apel tersebut, seluruh peserta membacakan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di dalam lapas. Seluruh jajaran juga menyatakan kesiapan menerima tindakan tegas apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Waingapu Gidion Pally menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Selain itu, kegiatan tersebut juga mendukung Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba dan penipuan di Lapas maupun Rutan.

Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di blok hunian serta tes urine bagi petugas dan warga binaan. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara humanis, tegas, dan sesuai standar operasional yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Lapas Waingapu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari gangguan keamanan maupun pelanggaran hukum,"ungkapnya.(Humas Lapas Waingapu/yb)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....