Polres Sumba Timur Segera Tetapkan Tersangka Kasus Emas Ilegal

  • 06 Mei 2026 12:05 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Penyidik kepolisian di Sumba Timur terus mempercepat penanganan perkara dugaan peredaran emas tanpa dokumen resmi yang terungkap di Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK) Waingapu. Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Kasus ini bermula pada 16 Maret 2026, ketika petugas keamanan bandara menemukan barang mencurigakan dalam tas seorang penumpang tujuan Lombok saat pemeriksaan X-Ray. Barang tersebut kemudian diduga merupakan logam mulia berupa emas tanpa dokumen resmi.

Penumpang berinisial S alias U mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil dari aktivitas pertambangan. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Matawai La Pawu dan Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur. Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak, 6 April 2026.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti terkait.

Penyidik juga akan menghadirkan saksi utama serta ahli pertambangan dan ahli penaksir emas guna memperkuat pembuktian. Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat gelar perkara akan dilakukan untuk menetapkan tersangka sebagai bagian dari komitmen memberantas pertambangan ilegal di wilayah tersebut," katanya. (Humas Polres Sumba Timur/yb)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....